Jateng
Rabu, 12 April 2023 - 18:57 WIB

7 Fraksi DPRD Grobogan Berikan Pandangan Umum Raperda Pajak & Retribusi Daerah

Bc  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (12/4/2023). (Istimewa/DPRD Kabupaten Grobogan)

Solopos.com, GROBOGAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan kembali menggodok Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang rapat paripurna dewan setempat, Rabu (12/4/2023).

Raperda tersebut merupakan usulan bupati terkait dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Rapat paripurna ke-10 ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Grobogan, H.M. Nur Wibowo.

Advertisement

Agenda rapat kali ini, yakni penyampaian pemandangan umum dari tujuh fraksi di DPRD Grobogan. Masing-masing perwakilan fraksi pun diberikan kesempatan menyampaikan pemandangan umum terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pandangan fraksinya, Rizky Bintang Fauzi dari Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan di antaranya dengan telah diundangkannya UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka dimasukkan dalam dasar pengingat angka tiga.

Advertisement

Dalam pandangan fraksinya, Rizky Bintang Fauzi dari Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan di antaranya dengan telah diundangkannya UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, maka dimasukkan dalam dasar pengingat angka tiga.

Selain itu, Fraksi PDIP juga meminta penjelasan terkait ketentuan Pasal 5 ayat 3 yang berbunyi bangunan yang dinilai pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Mengapa saluran udara tegangan tinggi tidak dimasukkan dalam Pasal 5 ayat 3,” kata Rizky.

Advertisement
Logo DPRD Grobogan. (Istimewa)

“Sedangkan dalam Raperda ini tarif PBB-P2 dalam Pasal 9 ayat 1 sebesar 0,20 persen dan Pasal 2 sebesar 0,17 persen. Mohon kami dijelaskan ukuran apa yang menunjuk angka tersebut,” terang Mansata.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra yang diwakili Santoso memberikan perhatian pada tidak adanya aturan larangan dan jenis pajak yang tidak dipungut. Hal itu harus disesuaikan dengan Pasal 6 dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.

Kemudian, Fraksi PPP, Sriyanto memaparkan pemandangan umum terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di antaranya meminta penjelasan Pasal 58 ayat 1 terkait ketiadaan mengatur retribusi pengendalian lalu lintas.

Advertisement

“Karena ada dasar hukum juga pengendalian lalu lintas. Sehingga ada potensi PAD untuk pemerintah daerah,” terangnya.

Selanjutnya, Perwakilan Fraksi Hanura disampaikan Mohammad Qannieqna. Kemudian dari Fraksi Karya Sejahtera diwakili Ahmad Sidik, dan Fraksi Demokrat Amanat Berkarya diwakili oleh Gunawan.

Setelah masing-masing fraksi menyampaikan pemandangan umum, pimpinan sidang menutup jalannya rapat paripurna. Selanjutnya Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan kembali dibahas dengan agenda rapat panitia khusus 2 tahun 2023.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif