Jateng
Jumat, 26 Juli 2019 - 10:50 WIB

700 Pelaku Usaha di Semarang Kuasai Hak Kekayaan Intelektual

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Jumlah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Semarang sampai bulan Juni lalu sekitar 16.327 pelaku usaha. Namun, baru 500 sampai 700 pelaku usaha yang memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Koperasi, dan UMKM Kota Semarang, Bambang Suranggono, Kamis (25/7/2019). Menurutnya, pelaku usaha yang sudah memiliki HKI berasal dari 10 sub sektor usaha, di antaranya kuliner, batik, dan kerajinan tangan.

Advertisement

“Jumlahnya pelaku usaha yang sudah punya HKI sekitar dari 500 pelaku usaha sudah yang memiliki HKI lewat fasilitasi dari pemerintah kota dan provinsi,” katanya.

Bekraf sendiri, berupaya untuk memfasilitasi pelaku usaha di Kota Semarang untuk mendapatkan HKI merek dagang secara gratis. Total ada sekitar 80 pelaku UMKM yang di gandeng dan ada sekitar 16 sub sektor usaha yang memiliki HKI.

Advertisement

Bekraf sendiri, berupaya untuk memfasilitasi pelaku usaha di Kota Semarang untuk mendapatkan HKI merek dagang secara gratis. Total ada sekitar 80 pelaku UMKM yang di gandeng dan ada sekitar 16 sub sektor usaha yang memiliki HKI.

Menurutnya, fasilitasi yang diberikan oleh Bekraf dengan menambah sub sektor ini akan bisa mengakomodir pelaku usaha yang sebelumnya belum tercover.

“Kami ingin mengajukan untuk pelaku industri kreatif di bidang aplikasi dan game bisa masuk karena sebelumnya jarang ada kesempatan. Apalagi Bekraf memasilitasi 16 sub sektor pelaku usaha,” ujarnya.

Advertisement

“Kali ini di Semarang ada 80 UMKM dari lebih dari 100 yang kami seleksi, mana yang masuk kriteria akan kami fasilitasi untuk mendapatkan HKI,” jelasnya.

Permasalahan utama pelaku UMKM untuk mengurus HKI, lanjut dia, terjadi lantaran minimnya pengetahuan dan kesadaran pelaku usaha tentang kekayaan intlektual. Padahal HKI sendiri selain hak paten, juga mengatur perlindungan lain misalnya perlindungan hukum dari produk yang dihasilkan.

“Selain itu adalah biaya yang dikeluarkan, nah ini coba kami fasilitasi agar tidak memberatkan untuk bisa mendapatkan hak cipta, merek, hak paten dan lainnya,” tambahnya.

Advertisement

Advisor Kepala Badan Ekonomi Kreatif Mesdin Kornelis Simarmata, menerangkan jika saat ini baru ada sekitar 11 persen dari seluruh pelaku industri kreatif di Indonesia yang sudah mendaftarkan produk atau karya dalam HKI.

“HKI sangat penting untuk mendukung ekosistem UMKM demi tercapainya pertumbuhan ekonomi seperti target pemerintahaan saat ini,” jelasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif