Jateng
Senin, 10 Desember 2018 - 10:50 WIB

75 Hari Kampanye, Ini Jumlah APK di Jateng yang Ditertibkan…

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Masa kampanye Pemilu 2019 telah berjalan lebih dari dua bulan sejak dimulai pada 23 September lalu. Selama lebih dari dua bulan, atau sekitar 75 hari masa kampanye berjalan, total sudah ada sekitar 27.981 alat peraga kampanye (APK) di Jawa Tengah (Jateng) yang ditertibkan.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Rofiuddin, menyebutkan APK tersebut ditertibkan karena melanggar aturan dan ketentuan. Pelanggaran paling banyak yakni terpasang di tempat yang dilarang, yakni sekitar 27.669 APK. Sementara yang terpasang di mobil kendaraan umum berjumlah 309 APK dan mengandung materi yang terlarang, 3 buah.

Advertisement

“Penertiban APK itu dilakukan Bawaslu Jateng bersama beberapa instansi lain, seperti Satpol PP, KPU kabupaten/kota, dinas perhubungan, dan lain-lain. Jenis APK yang ditertibkan antara lain, spanduk, poster, stiker, baliho, dan lain-lain,” ujar Rofiuddin dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Minggu (9/12/2018).

Pria yang akrab disapa Rofi itu menambahkan sesuai UU Pemilu dan PKPU Kampanye, salah satu metode kampanye memang melalui pemasangan APK di tempat umum. Namun, sesuai Pasal 34 PKPU tentang Kampanye juga disebutkan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, seperti lokasi pemasangan APK yang tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, maupun lembaga pendidikan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 298 ayat 2 UU 7/2017 tentang Pemilu juga disebutkan bahwa pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat. APK yang dipasang ditempat milik perseorangan atau swasta juga harus sesuai dengan izin pemilik lokasi.

Advertisement

Meski demikian, masih banyak peserta Pemilu 2019 yang tidak mematuhi aturan dalam pemasangan APK itu. Oleh karenanya Bawaslu Jateng mendesak peserta Pemilu 2019 untuk selalu mentaati peraturan yang ada.

“Jangan sembarangan memasang APK di tempat-tempat yang dilarang. Selain melanggar aturan juga akan mengganggu keindahan berbagai sudut tata ruang wilayah,” imbuh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif