SOLOPOS.COM - Pemberian remisi umum tahun 2023 di rutan kelas II B Salatiga (Istimewa/Humas Rutan IIB Salatiga)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 8.031 narapidana dan narapidana anak di Jawa Tengah mendapatkan remisi umum pada HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia. Bahkan, 134 orang narapidana langsung bebas karena masa tahanannya habis setelah dipotong remisi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Supriyanto, mengatakan 8.031 narapidana yang mendapat remisi tersebut terdiri dari 7.969 narapidana dewasa dan 62 narapidana anak di seluruh lapas atau rutan di Jawa Tengah.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

“Remisi umum narapidana, remisi umum I ada 7.835 orang narapidana, kemudian remisi umum II ada 134 orang. Remisi umum kepada anak, remisi umum I 62 orang narapidana,” sebut Supriyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/8/2023).

Ia menyebut narapidana di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang menjadi yang terbanyak mendapatkam remisi. Total ada 931 orang narapidana yang mendapatkan remisi kemerdekaan Indonesia di tahun 2023.

“Terbanyak [Lapas Kedungpane Semarang] Remisi umum I 907 orang, remisi umum II 24 orang,” jelasnya.

Sedangkan, dari jenis tindak pidananya yang mendapatkan remisi kemerdekaan antara lain pidana umum, pidana terorisme, korupsi, narkoba, illegal logging hingga kasus pencucian uang.

“Narapidana bukan anak yang mendapatkan remisi umum yaitu pidana umum, 5.298 orang, terorisme 16 orang, narkotika 2.483 orang, korupsi 161 orang, illegal logging 1 orang, illegal trafficking 3 orang, dan money laundering 7 orang,” ungkapnya.

Dengan adanya remisi ini, negara dapat berhemat hingga Rp12,5 miliar. Pasalnya, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah per- 10 Agustus 2023 ini ada 14.346 orang. Sedang kapasitas jumlah hunian lapas atau rutan yang ada di Jawa Tengah hanya sebanyak 9.439 orang.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F [buku catatan pelanggaran disiplin narapidana], serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya