Jateng
Kamis, 17 Agustus 2023 - 18:22 WIB

8.031 Napi di Jateng Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, 134 Orang Langsung Bebas

Ria Aldila Putri  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemberian remisi umum tahun 2023 di rutan kelas II B Salatiga (Istimewa/Humas Rutan IIB Salatiga)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 8.031 narapidana dan narapidana anak di Jawa Tengah mendapatkan remisi umum pada HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia. Bahkan, 134 orang narapidana langsung bebas karena masa tahanannya habis setelah dipotong remisi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, Supriyanto, mengatakan 8.031 narapidana yang mendapat remisi tersebut terdiri dari 7.969 narapidana dewasa dan 62 narapidana anak di seluruh lapas atau rutan di Jawa Tengah.

Advertisement

“Remisi umum narapidana, remisi umum I ada 7.835 orang narapidana, kemudian remisi umum II ada 134 orang. Remisi umum kepada anak, remisi umum I 62 orang narapidana,” sebut Supriyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/8/2023).

Ia menyebut narapidana di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang menjadi yang terbanyak mendapatkam remisi. Total ada 931 orang narapidana yang mendapatkan remisi kemerdekaan Indonesia di tahun 2023.

“Terbanyak [Lapas Kedungpane Semarang] Remisi umum I 907 orang, remisi umum II 24 orang,” jelasnya.

Advertisement

Sedangkan, dari jenis tindak pidananya yang mendapatkan remisi kemerdekaan antara lain pidana umum, pidana terorisme, korupsi, narkoba, illegal logging hingga kasus pencucian uang.

“Narapidana bukan anak yang mendapatkan remisi umum yaitu pidana umum, 5.298 orang, terorisme 16 orang, narkotika 2.483 orang, korupsi 161 orang, illegal logging 1 orang, illegal trafficking 3 orang, dan money laundering 7 orang,” ungkapnya.

Dengan adanya remisi ini, negara dapat berhemat hingga Rp12,5 miliar. Pasalnya, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah per- 10 Agustus 2023 ini ada 14.346 orang. Sedang kapasitas jumlah hunian lapas atau rutan yang ada di Jawa Tengah hanya sebanyak 9.439 orang.

Advertisement

“Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F [buku catatan pelanggaran disiplin narapidana], serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif