Jateng
Jumat, 28 Juli 2023 - 17:47 WIB

8 Orang Terjebak di Tambang Emas Ilegal, Polresta Banyumas Tetapkan 4 Tersangka

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan tersangka pelaku kejahatan. (pulse.ng)

Solopos.com, BANYUMAS – Polresta Banyumas telah menetapkan empat tersangka buntut dari terjebaknya delapan penambang di lubang galian tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). Satu di antara keempat tersangka tersebut statusnya saat ini masih dalam pencarian orang (DPO) atau buron.

Dari materi ungkap kasus yang diterima Solopos.com, empat tersangka tersebut adalah warga Ajibarang, termasuk pemilik modal dan pemilik lubang tambang emas tersebut. Mereka adalah Karseno, 40, Wahyu Indrawan, 40, dan Sunarto, 72. Sementara satunya yang masih berstatus DPO, adalah DS.

Advertisement

“Modus Operasinya adalah tersangka melakukan kegiatan penambangan mineral batuan untuk mencari emas diduga tanpa adanya izin dari instansi terkait. Yakni dengan cara menyewa lahan milik tersangka lain, selanjutnya di tambang untuk mencari mineral yang diduga mengandung emas,” ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam keteranganya kepada Solopos.com, Jumat (28/7/2023).

Kabidhumas Polda Jateng berpesan kepada warga yang ada di wilayah Kabupaten Banyumas apabila ada dan mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal agar segera melaporkan ke polisi, termasuk tambang emas. Tak hanya itu, jajaranya, yakni Polresta Banyumas juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng dengan merekomendasikan agar penambangan ilegal tersebut dapat ditutup.

“Untuk lokasi pertambangan tersebut agar dihentikan dan apabila ada perizinan agar segera diajukan ke pemerintah daerah dan ESDM,” pintanya.

Advertisement

Akibat kejadian tersebut, keempat tersangka terancam Pasal 158 Subsider 161 juncto Pasal 35, 104,105 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentanag Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto 55 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, terjebaknya delapan penambang di lubang galian tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), berbuntut panjang. Akibat insiden itu, aparat Polresta Banyumas pun telah memeriksa 22 orang.

“Sudah kita periksa 22 orang. Betul [pekerja tambang semua], sama pemodal dan pemilik lahan,” ungkap Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif