Jateng
Sabtu, 14 Maret 2020 - 01:50 WIB

8 Pengedar Narkoba Dibekuk di Salatiga

Nadia Lutfiana Mawarni  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Salatiga, AKBP Rahmad Hidayat menunjukkan barang bukti yang diperoleh dalam operasi Antik Candi 2020 saat jumpa wartawan, Jumat (13/3/2020). (Semarangpos.com-Nadia Lutfiana Mawarni)

Solopos.com, SALATIGA — Delapan pemakai narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) dibekuk jajaran Polres Salatiga dalam Operasi Antinarkoba (Antik) Candi 2020 yang digelar Februari lalu.

Satu dari kedelapan tersangka itu adalah Agus Susanto, 31, warga Kebonsamas RT 001/RW 003, Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Salatiga. Selain pemakai, Agus juga diketahui sebagai pengedar narkoba.

Advertisement

Selain itu, ada Heri Riskiyanto, 33, warga Kupang Tegal RT 004/RW 004, Kupang, Ambarawa, Kabupaten Semarang; Rio Hermawan alias Gilang, 20, warga Nglelo RT 002/RW 019 Batur, Getasan, Kabupaten Semarang. Ada juga Dimas Donny Antono, 21, warga Jl. Buk Suling, Kalitaman RT 001/RW 004 Kelurahan Salatiga, Sidorejo, Salatiga.

Gadis Indigo Minta Waspadai Penampakan Sunan Kalijaga di Gua Kreo

Advertisement

Gadis Indigo Minta Waspadai Penampakan Sunan Kalijaga di Gua Kreo

Kemudian, Evi Dwi Prastiyanto alias Pepi, 36, warga Jalan Pramuka RT 003/RW 005, Kelurahan Salatiga, Sidorejo, Salatiga; Daniel Oktavianus Surya, 41, warga Karangduwet RT 001/RW 002, Kutowinangun Lor, Tingkir, Salatiga; dan Dwi Yuliyanto alias Dobleh, 29, warga Ngawen RT 004/RW 006, Mangunsari, Sidomukti, Salatiga.

Terakhir, dalam daftar itu ada nama Iwan Susanto, 42, warga Wates Jambesari RT 004/RW 011, Magelang Utara, Kota Magelang. Barang bukti yang diamankan polisi dari para tersangka adalah ganja kering seberat 79,40 gram, sabu-sabu, pil Yarindu dan tembakau gorila.

Advertisement

Di Ungaran, Jajanan Tradisional Dibeli Pakai Koin Khusus

“Ini berarti tugas kami berkoordinasi dengan jajaran Polres di daerah lain,” ujar Kapolres Rahmad Hidayat dalam jumpa pers di Mapolres Salatiga, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2020) siang.

Kapolres Salatiga, AKBP Rahmad Hidayat memamerkan barang bukti kasus narkoba jumpa wartawan, Jumat (13/3/2020). (Semarangpos.com-Nadia Lutfiana Mawarni)

PR Besar Salatiga

Rahmad menyebutkan hal ini menjadi PR besar mengingat selama ini Salatiga dikenal sebagai kota yang aman dan kondusif. Saat ini pun pihak Polres masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai pengedaran narkotika yang dimungkinkan terlibat sindikat lebih besar.

Advertisement

Kesimpulan itu diperoleh pascapenangkapan delapan pemakai dan pengedar narkoba dalam operasi Antik Candi 2020. Para tersangka itu dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Rektor Unnes Tuduh Pelapor Plagiarisme Numpang Tenar

“Dengan tertangkapnya delapan tersangka ini, menunjukan bahwa narkoba sudah menjadi ancaman serius yang harus diberantas," kata Rahmad Hidayat.

Advertisement

Dari delapan orang yang ditangkap Polres Salatiga itu, seorang tersangka, Agus Susanto, mengaku mendapatkan narkotika dari daerah Bukittingi, Sumatra Barat. Agus menguasai 250 gram ganja kering saat ditangkap. Namun sebelumnya dia mengaku mengedarkan hampir 1 kg ganja kering.

Ganja itu dikirim ke Salatiga dengan menggunakan jasa ekspedisi. Sekali mengedarkan, Agus mendapatkan upah Rp200.000. “Namun untuk keuntungan belum dihitung,” kata dia.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif