Jateng
Sabtu, 3 April 2021 - 05:20 WIB

8 Polsek di Semarang Tak Lagi Boleh Penyelidikan, Ini Dasarnya…

Imam Yuda Saputra  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepolisian. (dreamstime.com/royalty-free vector)-

Solopos.com, SEMARANG – Delapan kepolisian sektor (polsek) di Kota Semarang tidak bisa lagi melakukan penyelidikan kasus kriminalitas. Aturan itu sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listy Sigit Prabowo.

Kedelapan polsek itu adalah Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Mas, Polsek Semarang Utara, Polsek Gajah Mungkur, dan Polsek Gayamsari. Kemudian Polsek Semarang Tengah, Polsek Semarang Selatan, Polsek Candisari, dan Polsek Semarang Timur.

Advertisement

Kedelapan polsek ini nantinya hanya diizinkan melayani laporan atau pengaduan masyarakat. Aparat di polsek tersebut juga wajib bertugas melakukan patroli dan fokus dalam mengatasi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca Juga: Peluang Bisnis Beanbag Nan Empuk

Tidak diizinkannya kedelapan polsek itu melakukan penyelidikan merupakan kebijakan Kapolri, Jenderal Pol. Listy Sigit Prabowo.  Total ada 1.062 polsek se-Indonesia yang tidak lagi diizinkan melakukan penyelidikan kasus kriminalitas.

Advertisement

Batasi Wewenang

Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polrestabes Semarang, AKBP Recky R., membenarkan adanya aturan Kapolri yang membatasi wewenang Polsek itu. Meski demikian, Polsek masih bisa menerima aduan atau laporan masyarakat terkait kasus kriminalitas.

“Karena bagian dari pelayanan, otomatis masyarakat bisa melapor ke polsek. Namun, proses penyelidikan dan sidik jari nanti diserahkan ke Polrestabes,” ujar Recky kepada wartawan di Semarang, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga: Jajal Peluang Bisnis Restoran Virtual

Advertisement

Sementara itu, terkait penyidik yang saat ini ada di Polsek, Recky mengaku nantinya akan dilakukan mutasi atau disesuaikan dengan kebutuhan instansi. “Nantinya penyidik dari Polsek akan diperbantukan ke Polrestabes,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Gajah Mungkur, Kompol Julianan B.R. Bangun, mengatakan adanya aturan Kapolri tentang kewenangan polsek itu membuat pihaknya tidak bisa melakukan penyidikan. Meski demikian, pihaknya tetap akan melaksanakan perintah Kapolri tersebut dengan sebaik mungkin.

“Biar bagaimana pun masyarakat butuh respons cepat kalau melapor ke polisi. Kami akan melayani. Nanti, prinsipnya kita laksanakan perintah dan petunjuk dari atasan untuk menindaklanjuti,” jelas Juliana.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif