SOLOPOS.COM - Ilustresi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (JIBI/Harianjogja.com/Dok.)

Solopos.com, BANYUMAS — Sebanyak 81 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap berkas perbaikan persyaratan pendaftaran, ada 81 bacaleg yang dinyatakan TMS,” kata anggota KPU Kabupaten Banyumas Hanan Wiyoko di Purwokerto, Banyumas, Minggu (6/8/2023).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dia menuturkan 81 bacaleg yang TMS itu berasal dari sembilan partai politik, yaitu Partai Buruh sebanyak 18 orang, Partai Gelombang Rakyat Indonesia sebanyak 12 orang, Partai Kebangkitan Nusantara sebanyak 31 orang, dan Partai Garda Perubahan Indonesia satu orang.

Berikutnya Partai Amanat Nasional tujuh orang, Partai Demokrat dua orang, Partai Solidaritas Indonesia dua orang, serta Partai Perindo dan Partai Ummat masing-masing empat orang.

Menurut dia, sebagian besar bacaleg yang dinyatakan TMS itu masih mengalami kekurangan berkas berupa legalisasi ijazah dan surat keterangan sehat.

“Kendati demikian, KPU RI masih memberi kesempatan bagi bacaleg yang TMS tersebut untuk melakukan perbaikan atau melengkapi berkas mulai hari ini [6/8/2023] hingga tanggal 11 Agustus 2023,” jelas Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banyumas yang dikutip dari Antara.

Hanan mengatakan KPU RI memberi kesempatan bagi parpol jika ingin mengajukan penggantian bacaleg pada masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) yang berlangsung pada tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus.

Selain itu, kata dia, KPU RI juga memperbolehkan parpol untuk melakukan perpindahan daerah pemilihan (dapil) bagi bacalegnya. Bahkan, selama masa pencermatan DCS, parpol masih boleh mengajukan bacaleg lagi hingga sebanyak jumlah yang diajukan di awal pendaftaran.

Misalnya, partai A saat awal pendaftaran bacaleg mengusulkan 49 nama. Namun, dalam verifikasi administrasi hanya 12 yang dinyatakan memenuhi syarat. Dengan demikian, kata dia, partai A boleh mengajukan bacaleg lagi. Namun, tidak boleh melebihi jumlah yang diajukan di awal pendaftaran yang sebanyak 49 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya