Jateng
Selasa, 8 Agustus 2023 - 19:22 WIB

987 Perempuan di Kabupaten Semarang Pilih Jadi Janda, Ini Alasannya

Hawin Alaina  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Perceraian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, UNGARAN – Pengadilan Agama Kelas IB Ambarawa mencatat ada sekitar 987 perempuan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), yang memilih menyandang status janda sepanjang tahun 2023 ini. Ratusan perempuan itu memilih mennjadi janda atau terlibat perceraian karena berbagai alasan, salah satunya suami yang tidak bekerja hingga gemar bermain judi online.

Data yang diperoleh Solopos.com dari Pengadilan Agama (PA) Ambarawa, Selasa (8/8/2023), tercatat sejak Januari hingga Agustus 2023 ada sekitar 1.340 kasus perceraian di wilayah Kabupaten Semarang. Meski demikian, dari kasus sebanyak itu, sekitar 987 di antaranya merupakan cerai gugat atau kasus perceraian yang diajukan pihak perempuan. Sedangkan sisanya, yakni 353 kasus merupakan kasus cerai talak, atau perceraian yang diajukan pihak suami.

Advertisement

Pegawai Humas Pengadilan Agama Ambarawa, Ahmad Syafi’i, menyebut perceraian didominasi keadaan ekonomi. Banyaknya laki-laki yang menganggur dan istri bekerja menjadi alasan yang cukup banyak.

“Karena suami tidak bekerja, istri yang bekerja. Kan mayoritas istri yang bekerja di pabrik, akhirnya suami di rumah, pekerjaan tidak tetap, kontraknya habis, akhirnya istri yang dominan [bekerja]. Maka, terjadilah perceraian. Mayoritas begitu,” ungkap Syafi’i saat ditemui Solopos.com, Selasa (8/8/2023).

Selain itu, juga ada beberapa kasus perceraian terjadi lantaran suami gemar bemain main judi online dan tidak bekerja. Kondisi itu pun membuat sang istri tidak tahan hingga memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai.

Advertisement

“Ada di antaranya, sudah tidak kerja, judi lagi. Mungkin karena istri sudah tidak kuat [akhirnya cerai],” terang Syafi’i.

Dia juga membeberkan, untuk mayoritas umur yang mengajukan perceraian tersebut di atas 30 tahun. Dikatakan untuk perkara gugatan masih didominasi kasus perceraian. Sisanya adalah gugatan hak waris, pembagian harta, dan lainnya.

Syafi’i menyebut jika dibandingkan tahun sebelumnya sementara ini angka perceraian mengalami penurunan. Sebab tahun 2022 ada 2.258 kasus perceraian, sementara di tahun ini baru ada 1.340 kasus perceraian.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif