Jateng
Sabtu, 26 November 2016 - 03:50 WIB

Foto Aborsi di Cilacap Diungkap Polda

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Gagas Nugraha menjelaskan tentang pengungkapan kasus praktik aborsi di wilayah Kabupaten Cilacap, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (25/11/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Aborsi di Cilacap diungkap aparat Polda.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Gagas Nugraha (kiri) menjelaskan tentang pengungkapan kasus praktik aborsi di wilayah Kabupaten Cilacap, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (25/11/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Advertisement

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mengungkapkan kasus praktik aborsi di wilayah Kabupaten Cilacap. Kasus itu, Jumat (25/11/2016), dipaparkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Gagas Nugraha dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah.

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menjelaskan kasus praktik aborsi di wilayah Kabupaten Cilacap, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat (25/11/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Polisi menangkap tiga orang dalam pengungkapan praktik aborsi tersebut, yakni NR, 70, MH, 44, serta SR, 44, dan menjerat mereka dengan UU No. 36/2009 tentang Kesehatan serta Pasal 346 dan pasal 348 KUHP tentang Aborsi dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif