SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Aborsi ilegal akibat pergaulan seks bebas dilakukan seorang sales promotion girl (SPG) di Salatiga.

Semarangpos.com, SALATIGA – Seorang wanita yang diketahui berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG) di sebuah konter penjualan handphone di Salatiga ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Salatiga, Jumat (16/12/2016). Ia ditangkap di depan sebuah mini market di Jl. Osamaliki, Salatiga, saat hendak membuang janin hasil hubungan dengan kekasihnya yang telah digugurkan atau diaborsi secara ilegal.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Dilansir laman berita resmi Polres Salatiga di tribratanews.polressalatiga.id, saat ditangkap SPG bernama CYA, 19, warga Getasan, Kabupaten Semarang, itu tengah membawa sebuah kardus yang didalamnya berisi janin yang dibungkus kain putih. Ia ditangkap bersama kekasihnya dan langsung digelandang ke kantor polisi.

Dalam keterangannya kepada aparat Polres Salatiga, CYA mengaku telah menggugurkan janin yang dikandung pada Rabu (14/12/2016). Ia melakukan aborsi secara ilegal dengan bantuan seorang dukun bayi.

CYA juga mengungkapkan janin yang digugurkan itu merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya dan telah berusia sekitar enam bulan.

Masih dari informasi yang tertulis di laman berita online Polres Salatiga, terungkapnya kasus aborsi ilegal yang dilakukan CYA itu bermula dari informasi warga tempat SPG konter handphone itu tinggal di Jl. Aliwijayan RT 003/RW 010, Penglon, Mangunsari, Salatiga. Warga di daerah itu curiga dengan CYA yang perutnya dari hari ke hari kian membesar seperti perempuan yang tengah mengandung, padahal yang bersangkutan belum bersuami.

Kecurigaan warga semakin menjadi-jadi ketiga perut CYA tiba-tiba mengempis. Aparat Polres Salatiga yang mendapat laporan warga itu pun langsung melakukan penyelidikan dan didapati CYA bersama pasangannya tengah berusaha membuang janin yang baru digugurkan atau diaborsi secara ilegal.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Moch Zazid, menjelaskan setelah diadakan autopsi oleh Biddokes Polda Jateng atas janin yang sudah tak bernyawa hasil hubungan gelap CYA dan kekasih itu diketahui janin itu sudah meninggal sejak di dalam kandungan.

“Atas perbuatannya itu pelaku diancam Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” jelas Zazid dilansir tribratanews.polressalatiga.id, Jumat malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya