Jateng
Sabtu, 13 Februari 2016 - 15:50 WIB

ABORSI ILEGAL : Kasus Masih Didalami, Ini Kronologi Aborsi oleh Santriwati Versi Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Aborsi ilegal diduga dilakukan seorang santriwati di Tembalang, Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Polisi masih mendalami upaya penguguran kandungan yang diduga dilakukan NLM, 20, santriwati sebuah pondok pesantren di Kelurahan Sendamulyo, Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Advertisement

“Usia kandungannya sudah 7 bulan, hasil hubungan gelap pelaku dengan kekasihnya,” kata Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Burhanudin di Semarang, Jumat (12/2/2016).

Dijelaskan Kapolres, santriwati yang merupakan warga Pusakajati, Kabupaten Subang, Jawa Barat itu mengonsumsi obat aborsi yang diduga dibeli kekasihnya, DYA, 24, secara daring.

Upaya penguguran kandungan itu sendiri, lanjut dia, dilakukan di lingkungan pondok pesantren tempat pelaku tinggal.

Advertisement

Adapun DYA warga warga Desa Ledokdawan, Kecamatan Geyer, Kabuapten Grobogan, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, pelaku aborsi NLM masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Ketileng Semarang.

Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Ketileng Semarang, Susi Herawati, mengatakan pelaku dalam kondisi pucat karena kurang darah ketika datang ke rumah sakit.

Advertisement

Pelaku yang datang dengan dibonceng sepeda motor oleh kekasihnya itu, kata Susi, masih ada tali pusar bayi pada perutnya.

Kondisi NLM sendiri, lanjut dia, saat kini telah stabil dan dirawat di Ruang Srikandi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif