SOLOPOS.COM - Sejumlah bus berjejer di halaman Asrama Haji Donohudan (AHD) Boyolali pada Selasa (8/11/2022). (Solopos.com/Ni’matul Faizah).

Solopos.com, SEMARANG — Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) mempertanyakan alasan penolakan izin dari Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah (Jateng) terhadap acara tahunan mereka yang akan digelar di kawasan Asrama Haji Donohudan, Boyolali, 17-18 November 2023 mendatang.

Mubaliq JAI Jateng Wilayah 3 Semarang, Saefullah Ahmad Faruq, mengaku mengajukan prosedur pemberian izin sesuai dengan aturan. Meski demikian, tanpa alasan pasti permohonan izin itu ditolak Kemenag Jateng.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

“Kalau dilihat dari bahasanya, [alasan] tidak memberikan izin karena merujuk SKB [surat keputusan bersama] 3 Menteri,” kata Saefullah kepada Solopos.com, Rabu (25/10/2023).

Saefullah mengatakan acara Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang digelar di Asrama Haji Donohudan itu rencana menghadirkan 1.500 jemaah Ahmadiyah dari berbagai daerah di Indonesia. Mayoritas jemaah merupakan laki-laki berusia di atas 40 tahun.

Namun akibat tidak adanya izin dari Kemenag Jateng, acara Ahmadiyah itu pun kemungkinan batal digelar. Acara tahunan itu akan digelar namun di lokasi yang berbeda.

“Tapi dipindah ke mana kami belum tahu, tergantung panitia pusat. Kami di sini hanya ditunjuk sebagai panitia pelaksana. Rencana kami akan ke Kemenag untuk meminta kejelasan [alasan penolakan],” ujarnya.

Saefullah mengaku Ahmadiyah sebenarnya kerap menggelar acara di Jateng. Meski demikian, baru kali ini ia mengalami penolakan saat meminta rekomendasi izin.

“Kalau ini [pertemuan tahunan] memang baru ini [digelar di Jateng]. Sebelumnya sering bikin acara seperti kemah pemuda,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenang Jateng, Musta’in Ahmad, tidak banyak berkomentar terkait ditolaknya izin penyelenggaraan acara tahunan Ahmadiyah di Asrama Haji Donohudan. Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar pertemuan dengan JAI dalam waktu dekat ini.

“Di Kemenag tidak ada pengajuan izin kegiatan. [Lebih jelasnya] nanti. Saya mau ketemu mereka dulu, karena sebelumnya sudah bertemu dan memahami situasinya,” ujar Musta’in.

Kendati tidak menjelaskan secara jelas, Musta’in menyatakan tidak diberikannya izin acara itu merujuk pada rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari surat nomor 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang Aliran Ahmadiyah. Selain itu juga SKB Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2008, Nomor: KEP-036/A/JA/4/2008, Nomor : 172 Tahun 2008, tentang Perintah dan Peringatan Keras Kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya