SOLOPOS.COM - Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo (kiri) dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Grobogan Suwignyo memberikan keterangan kepada wartawan soal data ganda anggota Parpol, Senin (29/8/2022). (Solopos/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI — Komisi Pemilihan Umum atau KPU Grobogan akan melihat dan mengkaji adanya 9.857 data ganda anggota partai politik (parpol) hasil pencermatan dari Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Grobogan.

“KPU Grobogan akan melihat dahulu apa yang disampaikan Bawaslu mengenai data ganda anggota parpol, kemudian akan kita kaji,” jelas Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Grobogan Suwignyo, Senin (29/8/2022) di Kantor KPU Grobogan.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Suwignyo didampingi Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo menyampaikan, KPU sudah menerima hasil pencermatan mengenai data ganda anggota parpol.

Hasil pencermatan di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Bawaslu Grobogan menemukan 9.857 data ganda anggota milik internal parpol.

Menurut Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti pencermatan data keanggotaan parpol dilaksalanan sejak 16-23 Agustus 2022.

Baca juga: Ada Parpol yang Catut Nama 11 Anggota KPU untuk Daftar Pemilu 2024

Data ganda anggota parpol tersebut tersebut tersebar di 24 partai politik yang ada di Kabupaten Grobogan dan sudah disampaikan ke KPU Grobogan.

Ditambahkan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Grobogan Moh. Syahirul Alim adapun 9.857 data ganda anggota parpol tersebut rinciannya ganda internal ada 3.487 anggota yang memenuhi syarat.

Kemudian selebihnya lanjut Syahirul, atau sebanyak 6.370 data ganda identik anggota parpol tidak memenuhi syarat. Diharapkan KPU Grobogan bisa melaksanakan verifikasi administrasi parpol sesuai ketentuan berlaku.

Menurut Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Grobogan Suwignyo saat ini tahapannya adalah verifikasi administrasi terhadap data anggota parpol.

Baca juga: KPU Grobogan Luncurkan Program DP3, Genjot Partisipasi Pemilih di 2024

Data ganda tersebut lanjut Suwignyo, terbagi dalam data ganda eksternal atau ganda antarparpol di mana satu nama terdaftar di lebih satu parpol. Data ganda internal di mana satu nama dicatat beberapa kali di satu parpol.

“Untuk data ganda eksternal untuk menentukan anggota tersebut ikut parpol yang mana, maka harus dibuktikan salah satunya dengan surat pernyataan yang bersangkutan,” jelasnya.

Jika data ganda internal, maka akan diverifikasi oleh KPU Grobogan apakah benar identik dengan melihat nama dan data pendukung seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan.

“Verifikasi dengan mengudang parpol yang memiliki data ganda eksternal sesuai jadwal akan dilakukan KPU Grobogan pada 4-5 September 2022,” ujar Suwignyo.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya