Jateng
Jumat, 18 Juni 2021 - 09:01 WIB

Ada Pemberlakuan Aturan Baru Aktivitas Publik di Banyumas

Newswire  /  Alvari Kunto Prabowo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan saat pandemi Covid-19. (Dok. Solopos)

Solopos.com, PURWOKERTO -- Sejumlah langkah tegas disiapkan Pemkab Banyumas untuk membatasi aktivitas publik masyarakat selama pandemi Covid-19.

Mengutip suara.com, Jumat (18/6/2021), aturan oembatasan bagi warga di antaranya adalah  pernikahan yang hanya boleh dilakukan di KUA dan semua acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Advertisement

“Tidak hanya kegiatan yang berpotensi kerumunan yang akan dibatasi, akad nikah juga hanya bisa dilakukan di KUA saja, bagi yang non-Islam bisa ke Kantor Catatan Sipil dan sebagainya. Terhitung mulai tanggal 24 Juni 2021,” kata Kabag Kesra Setda Banyumas, Suwondo Geni.

Baca Juga : Pemkab Banyumas Putuskan Larang Hajatan Mulai 24 Juni 2021

Suwondo menambahkan, terkait lamanya larangan tersebut, hingga saat ini belum ada keputusan resmi. “Mungkin sampai keadaan membaik. Nanti kami akan rumuskan terlebih dahulu ke bagian hukum. Nanti setelah dirumuskan, konsepnya akan maju ke bupati, keputusannya bagaimana,” kata dia.

Advertisement

Keputusan tersebut, menurut Suwondo bukan murni keputusan Pemkab Banyumas, karena telah diputuskan melalui rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyumas di Pendapa Sipanji. Hal tersebut, sebagai langkah pencegahan terkait Covid-19 varian India atau Delta.

Sementara itu dalam rapat Bupati Banyumas, Achmad Husein, meminta kepada dinas terkait, mulai Tanggal 24 Juni 2021 hajatan dilarang, dengan meminta kepada dinas terkait membuat surat edaran Bupati Banyumas.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif