SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual. (Antara)

Solopos.com, SALATIGA — Satreskrim Polres Salatiga terus melakukan penanganan terhadap kasus perempuan Salatiga yang menjadi korban penyebaran konten yang mengandung muatan asusila oleh pria asal Solo, Jawa Tengah.

Seperti diketahui sebelumnya, BA, perempuan asal Salatiga menjadi budak seks dan penyebaran video tak senonoh oleh pria berinisial JM asal Solo. Dalam kasus ini, Polres Salatiga hanya berfokus pada penyebaran konten asusila.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, menjelaskan kronologi kasus ini berawal saat BA mengenal JM melalui media sosial (medsos).

Kemudian, BA menemui JM di Kota Solo dengan naik bus. Pertemuan pertama, korban BA bisa langsung pulang kembali ke rumahnya.

“Setelah pertemuan kedua dan seterusnya, mereka tinggal satu rumah di daerah Solo. Pada saat tinggal satu rumah di daerah Solo itulah, akhirnya mereka melakukan suatu hubungan dan membuat video ataupun foto-foto,” kata Kasatreskrim, Rabu (30/8/2023).

Begitu korban kabur dari rumah pelaku JM pada 14 Mei 2023, video dan foto tidak senonoh BA mulai tersebar. Pelaku JM menyebarkan foto dan video itu melalui akun Instagram, Facebook, dan WhatsApp (WA) milik BA.

“Yang menerima pertama kali adalah keponakan dari saudara BA sendiri. Berawal dari situlah, kemudian Polres Salatiga berupaya menindaklanjuti laporan tersebut dan dikumpulkan alat bukti maupun keterangan saksi-saksi,” terang AKP Arifin.

Setelah bukti-bukti lengkap, Satreskrim Polres Salatiga melakukan penangkapan pelaku JM di Solo. Pada saat penangkapan itu, JM melakukan perlawanan. Bahkan ada anggota yang terbanting.

“Pada saat itu, tersangka tidak mau dibawa ke Polres Salatiga, akhirnya kami mengambil tindakan kepolisian untuk menangkap dan membawa. Namun pada saat akan ditangkap itu, tersangka melakukan perlawanan kepada pihak penyidik dan sempat dibanting,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah itu, lanjut AKP Arifin, pihaknya meminta bantuan pada Resmob Polresta Solo karena ada beberapa orang JM berhasil diamankan dan digelandang ke Polresta Solo. Pelaku dibawa ke Polres Salatiga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut pada 12 Juli 2023 .

AKP Arifin menyebutkan berkas kasus ini sudah masuk pada tahap I, yaitu memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya