Jateng
Senin, 23 Agustus 2021 - 13:44 WIB

Ada Pungli di Dinas Pelayanan Satu Pintu Kudus, 7 Kabid dan Staf Diperiksa Kejari

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (canadianbusiness.org)

Solopos.com, KUDUS —Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus tengah diterpa masalah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus mengendus adanya aksi lancung di dinas yang mengurusi perizinan tersebut.

Aksi tersebut yakni pungutan liar terkait pengurusan izin tanah. Tujuh orang yang terdiri atas kepala bidang (kabid) dan staf telah diperiksa penyidik.

Advertisement

“Ini baru (kasus laporan baru), itu kan ada pelimpahan perizinan soal tanah basah menjadi tanah kering. Dulu kewenangan BPN [Badan Pertanahan Nasional], baru 2019 dilimpahkan ke perizinan [DPMPTSP], yang semestinya gratis itu jadi bayar. Bayarnya bukan ke dinas melainkan ke oknum lah,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Kudus, Raden Prabowo Ajisasmito, Senin (23/8/2021).

Baca Juga: Pasar Tradisional Kudus Bergeliat, Pembeli Luar Daerah Berdatangan

Prabowo mengatakan tujuh orang yang sudah dimintai keterangan merupakan pejabat di DPMPTSP Kudus. “Karena di sini sistemnya belum bagus, harusnya diperbaiki. Sudah ada tujuh orang dimintai keterangan dari perizinan. Mereka kepala bidang (kabid) bersama anak buahnya,” jelasnya.

Advertisement

Menurutnya dari hasil pemeriksaan sementara dugaan pungli itu terbilang cukup kecil. Yakni berkisar Rp100.000 sampai dengan Rp200.000. Kejaksaan belum berencana memanggil Kepala DPMPTSP.

Diwawancara terpisah, Bupati Kudus, HM Hartopo, mengaku sudah berkali-kali mengingatkan pegawainya untuk bekerja sesuai aturan. Dia pun mewanti-wanti agar pegawainya tidak berperilaku menyimpang.

Baca Juga: Objek Wisata di Kudus Diperbolehkan Gelar Simulasi Pembukaan

Advertisement

“Kita sudah bolak-balik mengimbau jangan bertindak seenak aturan sendiri. Jadi ini dibina, dari kemarin Pak Revli (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Kudus) saya telepon tolong dibina yang baik. Jangan sampai menyimpang aturan ini. Imbasnya nanti kita-kita sendiri yang kena,” terang Hartopo ditemui selepas menghadiri panen raya di Desa Bulung Cangkring, Kecamatan Jekulo, pagi tadi.

“Tentunya kalau memang terbukti ada kesalahan di sana, nanti inspektorat ada pemeriksaan,” pungkas Hartopo.

Advertisement
Kata Kunci : Kejari Kudus Pungli Kudus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif