Jateng
Rabu, 7 Juli 2021 - 11:02 WIB

Adminduk di Kabupaten Kudus Dilayani via Ponsel

Newswire  /  Alvari Kunto Prabowo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Inovasi layanan adminduk Kudus via aplikasi Paksemmok. (Antara)

Solopos.com, KUDUS — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus memberikan kemudahan mengurus administrasi kependudukan di tengah masa pandemi dengan sistem daring.

Mengutip Antara, Rabu (7/7/2021), Kepala Disdukcapil Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko menyatakan sejak Mei 2021, dinas sudah memulai pembukaan pelayanan administrasi kependudukan.

Advertisement

“Sedangkan saat terjadi lonjakan kasus COVID-19 kami kembali menyosialisasikan layanan tersebut kepada masyarakat agar masyarakat luas semakin mengetahui layanan tersebut,” katanya di Kudus.

Baca Juga : Warga Kudus Diajak Tak Sembarang Buang Limbah Masker

Layanan melalui aplikasi Paksemmok atau pelayanan administrasi kependudukan sepenuh hati melayani masyarakat secara daring di Kudus sebagai layanan andalan di tengah pandemi penyakit virus corona (COVID-19) demi mencegah penularan. Layanan secara daring tersebut bisa dibuka melalui alamat laman https://paksemmok.kuduskab.go.id.

Advertisement

Masyarakat bisa mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, mulai dari pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu identitas anak, kartu keluarga, permohonan perpindahan keluar daerah atau kedatangan serta pemutakhiran data KTP.

“Khusus perekaman KTP elektronik untuk pemula, memang belum bisa dilayani secara daring karena masih harus datang ke kantor disdukcapil atau ke masing-masing kecamatan di Kabupaten Kudus untuk melakukan pemindaian sidik jari, retina mata, serta pengambilan gambar wajah pemohon,” ujarnya.

Baca Juga : Nekat Buka Saat PPKM, Kursi Bakul di Kudus Diangkut Satgas

Advertisement

Jika tidak ada kendala server di pemerintah pusat, maka layanan perekaman hingga fisik KTP elektronik jadi, tidak membutuhkan waktu yang lama karena bisa ditunggu. Kalaupun ada kendala teknis, maka KTP elektronik bisa diantar ke alamat yang tertera di KTP. “Untuk kartu keluarga bisa dicetak sendiri di rumah karena nantinya akan diberi link melalui e-mail dan password,” ujarnya.

Berdasarkan data Disdukcapil Kudus per 5 Juli 2021, jumlah wajib KTP sebanyak 645.657 orang, sedangkan yang sudah perekaman KTP-el sebanyak 638.816 orang atau 98,94 persen. Sedangkan yang belum perekaman sebanyak 6.841 orang.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif