SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang melayani warga yang mengurus akta kependudukan. (Insetyonoto/JIBI/Kanalsemarang)

Administrasi kependudukan khususnya akta kematian masih banyak belum dipedulikan warga.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang mengungkapkan kesadaran warga untuk mengurus akta kematian masih rendah.
“Warga yang mengurus akta kematian masih rendah yakni sekitar 13 persen,” kata Kepala Dispendukcapil Kota Semarang Mardiyanto, Senin (28/12/2015).

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Padahal menurut dia, sesuai Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili penduduk kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.

Akta kematian sangat penting di samping untuk pengurusan warisan, juga data administrasi kependudukan seperti pendataan pemilihan umum (pemilu) legislatif, presiden, dan wali kota/wakil wali kota.

“Angka kematian di Kota Semarang antara 10-15 orang per hari, tapi yang mengurus akta kematian masih sedikit,” ujar Mardiyanto.

Berdasarkan yang diperoleh kanalsemarang.com, dari Dispendukcapil Kota Semarang per tanggal 27 November 2015 jumlah penduduk yang meninggal dunia tercatat sebanyak 153.884 orang. Sedangkan yang sudah memiliki akta kematian hanya sebanyak 8.831, sisanya sebanyak 145.053 tidak memiliki akta kematian.

Mardiyanto menambahakan pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi kepada warga tentang pentingnya mengurus akta kematian tersebut. Di samping melakukan kerja sama dengan petugas kamar jenazah rumah sakit untuk melaporkan bila ada warga yang meninggal dunia.

“Mengurus akta kematian gratis, masyarakat tidak dipungut biaya,” tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya