Jateng
Rabu, 14 April 2021 - 19:30 WIB

Aja Bingung Lur! Perpanjang SIM di Jateng Kini Bisa Online

Imam Yuda Saputra  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah), saat menggelar jumpa pers terkait peluncuran aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) di kantornya, Selasa (13/4/2021). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG – Masyarakat di Jawa Tengah (Jateng) kini semakin dipermudah dalam mendapatkan pelayanan kepolisian untuk pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kemudahan ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi berbasis android bernama SIM Nasional Presisi (Sinar). Aplikasi Sinar ini telah diluncurkan secara serentak di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jateng, Selasa (12/4/2021).

Advertisement

“Hari ini, aplikasi SIM online ini telah di-launching Bapak Kapolri. Jadi terkait perpanjangan SIM, nanti bisa secara online. Masyarakat tinggal men-download aplikasinya. Yang jelas Polda Jateng mendukung kegiatan ini,” ujar Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, saat dijumpai wartawan seusai mengikuti acara peluncuran secara virtual di Mapolda Jateng, Selasa sore.

Baca juga: Musrenbang Jateng Terima 27.808 Usulan Warga Senilai Rp31,7 Triliun

Advertisement

Baca juga: Musrenbang Jateng Terima 27.808 Usulan Warga Senilai Rp31,7 Triliun

Kapolda Jateng mengatakan dengan adanya aplikasi pembuatan SIM online atau Sinar itu akan mengurangi interaksi masyarakat dengan petugas. Hal itu pun tentunya sangat baik dalam memutus mata rantai atau mencegah penularan Covid-19 dan juga meminimalisasi terjadinya pelanggaran antarmasyarakat dengan petugas kepolisian dalam pembuatan SIM.

“Sehingga sangat tepat sekali manakala perpanjangan SIM di wilayah kita menggunakan aplikasi ini. Di manapun masyarakat berada bisa mengakses kegiatan ini. Yang jelas ini secara nasional akan kita berlakukan,” tutur Kapolda Jateng.

Advertisement

“SIM online ini sebetulnya ada tahapannya. Sekarang untuk perpanjangan. Mulai hari ini Jateng sudah melakukan serangkaian kegiatan perpanjangan SIM online baik SIM A, C, dan D [untuk disabilitas],” tutur Rudy.

Baca juga: Satpol PP Kota Semarang Gencar Razia PGOT, Ini Alasannya

Domisili Pemohon

Dirlantas Polda Jateng, Rudy menambahkan dengan menggunakan SIM online, nanti masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SIM tak perlu lagi datang ke kantor polisi.

Advertisement

Rangkaian tes memperoleh SIM akan dilakukan secara digital, baik uji praktik, tes kesehatan, hingga tes psikologi, termasuk pasfoto. Masyarakat nanti hanya tinggal membayar biaya pembuatan atau perpanjangan SIM sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Setelah selesai nanti masyarakat tinggal menunggu SIM-nya tiba. Kami dari kepolisian nanti akan mengirim SIM-nya ke alamat pemohon,” tutur Rudy.

Baca juga: 120.000 Batang Rokok Tanpa Cukai Disita KPPBC Kudus

Advertisement

Rudy juga menyatakan dengan SIM online tidak akan ada batasan domisili pemohon. Dengan kata lain, masyarakat yang berasal dari luar daerah bisa membuat SIM di tempat domisili.

“Jadi nanti pemohon dari luar Jateng, bisa membuat SIM di Jateng dengan aplikasi ini. Intinya, dengan aplikasi ini pembuatan SIM jadi lebih mudah,” tutur Rudy.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif