SOLOPOS.COM - Petugas memberikan pakan kepada sejumlah kucing di Shelter Kucing Puskeswan, Ragunan, Jakarta, Jumat (25/2/2022). Tempat tersebut hingga saat ini telah menampung kurang lebih 100 ekor kucing sebagai upaya pengendalian populasi kucing dan pemelihara kucing liar yang ada di Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

Solopos.com, SEMARANG — Surat edaran Ketua RT di kawasan Perumahan Graha Wahid, Semarang, yang tersebar luas di media sosial (medsos) Tiktok dan viral terus menuai polemik. Terlebih lagi, dalam surat edaran yang bersifat ajakan untuk menangkap dan membuang kucing liar yang berkeliaran di wilayahnya itu turut dibarengi dengan iming-imingi Rp100.000 bagi yang berhasil menjalankan tugasnya.

Hal itu diketahui dari isi surat edaran tentang ajakan atau imbauan menangkap dan membuang kucing liar itu. Salah satu poin dalam surat edaran itu berisi pemberian intensif bagi tenaga keamanan yang sukses menangkap kucing liar di lingkungan Sydney maupun Alexandrite Graha Wahid Semarang.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Seorang pencinta kucing yang enggan disebutkan namanya di Semarang menilai apa yang dilakukan pemangku wilayah itu tidak mencerminkan rasa kepedulian terhadap habitat kucing. Ia pun menyarankan daripada uang hadiah Rp100.000 digunakan untuk membayar penangkap kucing, sebaiknya digunakan untuk sterilisasi kucing agar populasinya bisa kendalikan.

“Tolong sampaikan ke Pak RT, uang Rp100.000 untuk membayar orang yang menangkap kucing lebih baik untuk steril kucing sehingga bisa mengurangi populasi di wilayah itu,” ujarnya kepada Solopos.com, Jumat (20/1/2023).

Sebelumnya, beredarnya surat edaran atau SE untuk menangkap dan membuang kucing liar di kawasan Perumahan Graha Wahid Semarang sempat menyita perhatian netizen di media sosial Tiktok. Ketua RT 004 RW 010 Kelurahan Sambiroto yang enggan disebutkan namanya membenarkan jika surat itu dirinya yang membuat, namun atas kesepakatan dari warga sekitar.

“Kami [RT 004] yang mengeluaarkan SE itu. Tapi, perlu diluruskan, SE itu keluar [terbit] setelah ada kesepakatan dari warga juga. Banyak warga di sini merasa terganggu dan resah dengan banyaknya kucing liar. Jadi itu [SE] sebagai bentuk teguran bagi warga yang mengaku pencinta kucing, tapi tidak care dengan lingkungan dan kucing-kucingnya,” ujar Ketua RT tersebut.

Peduli Peliharaan

Ketua RT 004 Sambiroto juga menampik jika SE itu sebagai ajakan untuk menangkap dan membuang kucing liar. Surat itu lebih bertujuan sebagai ajakan kepada pencinta kucing untuk menjaga binatang peliharaan agar tidak keluar rumah dan mengganggu tetangganya.

Namun, bila ada kucing yang tertangkap di luar rumah atau berkeliaran dan mengganggu kenyamanan warga, pihaknya pun siap menangkap untuk dikandangkan.

“Setelah ditangkap, kita umumkan ke warga. Dalam 1×24 jam jika tidak ada yang mengeklaim sebagai pemilik, maka akan kami adopsikan di luar lingkungan kami. Banyak sekali kucing liar di sini, sampaai meresahkan warga. Banyak yang buang air sembarangan, cakar-cakar mobil atau motor, hingga masuk ke rumah dan membuat alergi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, permasalahan kucing liar di RT 004 Sambiroto Semarang yang dihuni 44 KK itu disebut sudah terjadi sejak 2018. Namun karena tak ada yang mengindahkan imbauan pemeliharaan di pekarangan masing-masing, akhirnya SE tersebut dikeluarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya