SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok. Bisnis.com)

Solopos.com, SEMARANG – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), kembali menghadirkan program bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor menjelang akhir tahun 2023. Program pemutihan atau bebas sanksi administrasi pajak kendaraan ini digelar mulai 15 November hingga 22 Desember 2023.

Informasi program bebas denda pajak kendaraan ini diumumkan Bapenda Jateng melalui akun Instagram resmi di @bapenda_jateng. Dalam unggahannya, Bapenda Jateng juga mengajak masyarakat memanfaatkan prograam bebas denda pajak kendaraan bermotor ini dengan sebaik-baiknya.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, mengatakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk semua jenis kendaraan dan tanpa persyarakatan khusus. Total ada 37 Samsat tersebar di 35 kabupaten/kota yang bisa dimanfaatkan masyarakat Jawa Tengah atau Jateng untuk membayar pajak.

“Ini [program pemutihan] agar mereka [wajib pajak] tidak terlalu berat [membayar denda]. Harapannya agar bisa aktif lagi kendaraannya. Tujuannya ke situ [aktif],” kata Danang kepada Solopos.com, Jumat (17/11/2023).

 

View this post on Instagram

 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

Danang menyebutkan tujuhan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tak lain untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat Jateng dalam membayar pajak kendaraan. Warga Jateng diharapkan memiliki kesadaran bahwa membayar pajak adalah sebuah kewajiban.

“Harapannya memberikan kesempatan pada masyarakat. Dan sebetulnya denda itu sarana mendidik masyarakat bahwa pajak itu adalah sifatnya memaksa, harus dibayarkan,” terangnya.

Selain bebas sanksi administrasi dan pajak kendaraan, imbuh Danang, masih ada program lain berupa bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima mulai 28 Agustus – 22 Desember 2023. Kemudian bebas BBNKB II dan pajak progresif mulai 26 April – 22 Desember 2023.

Selain program pemutihan atau bebas denda pajak kendaraan, Bapenda Jateng juga memberikan program hadiah wisata religi bagi wajib pajak yang patuh dan taat membayar pajak sebelum jatuh tempo untuk periode Desember 2022-November 2023. Bapdenda Jateng juga memberikan hadian motor untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui aplikasi New Sakpole maupun iBanking Bank Jateng dan Bima Mobile. Program-program tersebut sudah berjalan sejak periodenya 1 Agustus-15 Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya