SOLOPOS.COM - Suasana musyawarah pembebasan lahan terdampak tambang batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Kamis (31/8/2023). (Humas Pemprov Jateng)

Solopos.com, PURWOREJO — Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya menyepakati pembebasan lahan tambang batu andesit untuk material pembangunan Bendungan Bener. Kesepakatan ini dilakukan dalam musyawarah warga pemilik lahan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo pada Kamis (31/8/2023).

Wakil Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Sumarsono, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Kamis petang, mengatakan musyawarah berlangsung sangat lancar dan kondusif. Pertemuan itu membahas dua hal, yakni terkait ganti rugi lahan warga yang terdampak tambang batu andesit dan besaran nilai ganti rugi.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Seluruh warga yang hadir telah sepakat pembebasan lahan dengan bentuk ganti kerugian berupa uang,” kata Sumarsono dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com dari Humas Pemprov Jateng.

Dalam keterangan tertulis itu juga disebutkan lahan yang belum dibebaskan mencapai 116 bidang yang dimiliki 59 orang. Musyawarah tersebut berhasil menghadirkan 58 orang. Satu pemilik lahan tidak hadir karena sedang keluar kota.

Dari yang hadir, 56 di antaranya telah menandatangani besaran nilai ganti rugi. Sedangkan dua orang lainnya belum tanda tangaan karena masih ingin negosiasi harga dengan panitia.

“Berarti dari 59 pemilik lahan ada tiga yang belum tanda tangan. Lainnya, atau 56 orang sudah tanda tangan berita acara menyetujui besaran ganti untung,” kata Sumarsono.

Meski ada tiga yang belum tanda tangan, menurut Sumarsono hal itu tidak masalah. Ia yakin seluruh berkas akan selesai sebelum pembayaran lahan terdampak tambang batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, dilakukan pada bulan September nanti.

Dengan demikian pembebasan lahan di Wadas dipastikan selesai 100 persen. “September Insyaallah pembayaran semua 100 persen selesai,” ujarnya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com itu, Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa), Sudiman, disebutkan juga telah menyetujui pembebasan lahan.

“Sudah banyak yang setuju, tapi yang masih dinilai nominalnya terlalu rendah akan dimusyawarahkan lagi. Katanya tadi begitu,” jelasnya.

Lahan Sudiman sesuai sertifikat atas nama istrinya, Ngadisah. Ia menginginkan ada musyawarah lanjutan agar nilai ganti rugi bisa seusai dengan apa yang diharapkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya