Kanalsemarang.com, SEMARANG- Polisi meringkus lima penjahat jalanan di Semarang, Jawa Tengah, yang biasa beraksi memakai senjata tajam dan berkelompok.
Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan
Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, Senin, mengatakan, satu dari lima anggota komplotan ini diketahui masih di bawah umur.
Menurut dia, para pelaku sudah berkali-kali beraksi di sejumlah lokasi di Kota Semarang.
Dalam aksinya, kata dia, modus yang digunakan dengan mencegat korbannya yang menaiki sepeda motor dan kemudian diancam memakai senjata tajam.
“Pelaku memaksa korbannya untuk menyerahkan sepeda motornya,” katanya seperti dikutip Antara, Senin (13/10/2014).
Para pelaku bahkan tidak segan mengeroyok korbannya jika tidak menyerahkan sepeda motornya.
Bersama dengan para tersangka, polisi mengamankan dua pisau serta sebuah sepeda motor.
Para pelaku selanjutnya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian serta Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam.
“Para penjahat jalanan ini merupakan target kami yang sudah meresahkan masyarakat,” katanya.