SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok ilegal yang akan dikirim. (Antara)

Solopos.com, PATI — Pengungkapan kasus rokok ilegal di Pati oleh Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus diwarnai aksi kejar-kejaran, Jumat (6/10/2023) malam. Petugas sempat mengejar mobil pengangkut rokok ilegal di Jalan Babalan-Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Awal mula aksi kejar-kejaran itu bermula saat petugas bea cukai mengembangkan informasi terkait peredaran rokok ilegal di Jalan Kudus-Pati. Di lokasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus berupaya menghentikan mobil Toyota Avanza.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Namun, pengemudi mobil tidak mau berhenti sehingga dilakukan upaya pengejaran. Hingga akhirnya, Toyota Avanza tersebut berhenti setelah terperosok dan terguling di sungai di tepi Jalan Babalan-Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Dari dalam mobil tersebut, ditemukan 246.920 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp309,8 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp212,39 juta.

Selanjutnya, mobil yang terperosok tersebut berhasil dievakuasi dengan bekerja sama dengan Polsek Sukolilo, Polres Pati, dan masyarakat sekitar. Sedangkan barang bukti beserta mobil pengangkut dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut.

“Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang kami peroleh,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho, seperti dikutip dari Antara, Selasa (10/10/2023).

Di kesempatan itu, Arif menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada pimpinan beserta jajaran Polsek Sukolilo, Polres Pati, serta masyarakat yang ikut membantu penegakan Undang-Undang Cukai.

“Semua pihak tentu berharap tidak ada lagi rokok ilegal yang beredar di pasaran. Jika ingin memproduksi rokok secara resmi, perizinan dapat ditanyakan dan diurus di Bea Cukai Kudus secara gratis,” ujarnya.

Di awal Oktober 2023, tim KPPBC Kudus juga berhasil mengungkap 318.500 batang rokok ilegal yang disimpan di dua rumah warga di Kabupaten Jepara. Di antaranya di Desa Banyuputih dan Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp399,71 juta. Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp273,95 juta.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya