Jateng
Kamis, 15 Oktober 2015 - 13:50 WIB

AKSI MASSA : Diprotes Warga, Pembongkaran Tempat Karaoke di Pantai Pungkruk Ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demonstrasi (JIBI/Solopos/Antara)

Aksi massa dilakukan warga yang menentang pembongkaran tempat karaoke di Pantai Pungkruk, Jepara.

Kanalsemarang.com, JEPARA- Tim gabungan yang melakukan pembongkaran tempat karaoke di kompleks objek wisata Pantai Pungkruk mendapatkan protes pengusaha karaoke karena mereka ingin membongkar sendiri, Kamis (15/10/2015).

Advertisement

Rencananya Satpol PP Jepara yang didampingi polisi dan TNI melakukan pembongkaran tersebut dengan mengawali bangunan di dekat gapura pintu masuk.

Setelah mendapat protes karena surat pemberitahuannya baru diterima pada 12 Oktober 2015, mereka tidak mau dibongkar paksa oleh petugas.

Advertisement

Setelah mendapat protes karena surat pemberitahuannya baru diterima pada 12 Oktober 2015, mereka tidak mau dibongkar paksa oleh petugas.

Petugas dengan alat berat berupa ekskavator yang sudah siap membongkar akhirnya mengurungkan niatnya dan pindah ke bangunan lain.

Mamik, pemilik tempat karaoke yang berdekatan dengan pintu masuk objek wisata di Jepara itu, meminta waktu karena dirinya sudah siap membongkar sendiri.

Advertisement

Seharusnya, kata dia, pemkab memberi kesempatan untuk membongkar sendiri.

Perwakilan dari Pemkab Jepara Hadi Priyanto meminta pengusaha karaoke untuk mengeluarkan barang-barang berharga sebelum dibongkar menggunakan alat berat.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada pemilik bangunan yang membongkar sendiri,” ujarnya.

Advertisement

Aparat kepolisian yang ikut dilibatkan dalam proses pembongkaran juga mengingatkan kepada pemilik bangunan untuk segera mengevakuasi barang-barangnya.

Warga juga dipersilakan meminta bantuan petugas untuk mengangkat barangnya ke luar.

Sebelumnya, pemkab juga berupaya membongkar bangunan di kawasan objek wisata terssebut, namun batal dilakukan karena mendapat perlawanan pemilik bangunan.

Advertisement

Padahal, pemkab sudah memberi toleransi dan saat ini merupakan batas waktu pembongkaran setelah ada toleransi tambahan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif