SOLOPOS.COM - Ilustrasi demonstrasi aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Ilustrasi demonstrasi aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Ilustrasi demonstrasi aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Aksi pedagang Pasar Kliwon Rejo Amertani Temanggung berlanjut. Pedagang menggugat Bupati Temanggung Bambang Sukarno  dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Temanggung terkait dengan status kepemilikan kios mereka.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

 

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG – Sebanyak 36 pedagang Pasar Kliwon Rejo Amertani Temanggung, Jawa Tengah, menggugat Bupati Temanggung, Bambang Sukarno dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Temanggung terkait dengan status kepemilikan kios mereka.

Gugatan tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Temanggung seperti dikutip Antara, Rabu (6/5/2015), dengan dihadiri puluhan pedagang.

Pada sidang pertama dengan ketua majelis hakim Aries Sholeh Efendi tersebut hanya berlangsung sekitar 10 menit, karena majelis hakim meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

Ketua majelis hakim menunjuk hakim Wahyu Widodo sebagai mediator setelah kedua belah pihak menyerahkan pada majelis hakim untuk menunjuk mediator.

“Sidang ditunda hingga proses mediasi dengan mediator Wahyu Widodo selesai dilakukan,” kata Aries Sholeh.

Setelah sidang kedua belah pihak yang bersengketa dengan mediator melakukan mediasi di salah satu ruang di PN Temanggung.

Kuasa hukum Bupati Temanggung, Supriyanto usai mediasi mengatakan saat ini baru pramediasi karena pihak mediator belum memahami apa yang menjadi gugatan pihak penggugat dan mediasi akan dilanjutkan pada 11 Mei 2015.

Kuasa hukum pedagang, Bambang Catur Iswanto mengatakan gugatan yang dilakukan para pedagang ini berdasarkan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bupati dan BPN, sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata terkait dengan kepemilikan kios para pedagag di Pasar Kliwon.

“Semestinya kepemilikan berupa hak guna bangunan (HGB) di atas hak milik, tetapi mau diubah oleh bupati menjadi HGB di atas hak pengelolaan (HPL), jelas itu beda sekali,” katanya.

Ia mengatakan kalau hak pengelolaan itu berdasarkan SK bupati diberikan kepada pedagang, tetapi kalau HGB di atas hak milik dasarnya dari jual beli, waktu itu pedagang membeli dari PT Puri Sakti Perkasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya