Jateng
Rabu, 6 Mei 2015 - 21:50 WIB

AKSI PEDAGANG : Pedagang Pasar Temanggung Gugat Bupati

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi demonstrasi aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Ilustrasi demonstrasi aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Aksi pedagang Pasar Kliwon Rejo Amertani Temanggung berlanjut. Pedagang menggugat Bupati Temanggung Bambang Sukarno  dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Temanggung terkait dengan status kepemilikan kios mereka.

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG – Sebanyak 36 pedagang Pasar Kliwon Rejo Amertani Temanggung, Jawa Tengah, menggugat Bupati Temanggung, Bambang Sukarno dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Temanggung terkait dengan status kepemilikan kios mereka.

Advertisement

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG – Sebanyak 36 pedagang Pasar Kliwon Rejo Amertani Temanggung, Jawa Tengah, menggugat Bupati Temanggung, Bambang Sukarno dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Temanggung terkait dengan status kepemilikan kios mereka.

Gugatan tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Temanggung seperti dikutip Antara, Rabu (6/5/2015), dengan dihadiri puluhan pedagang.

Pada sidang pertama dengan ketua majelis hakim Aries Sholeh Efendi tersebut hanya berlangsung sekitar 10 menit, karena majelis hakim meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

Advertisement

“Sidang ditunda hingga proses mediasi dengan mediator Wahyu Widodo selesai dilakukan,” kata Aries Sholeh.

Setelah sidang kedua belah pihak yang bersengketa dengan mediator melakukan mediasi di salah satu ruang di PN Temanggung.

Kuasa hukum Bupati Temanggung, Supriyanto usai mediasi mengatakan saat ini baru pramediasi karena pihak mediator belum memahami apa yang menjadi gugatan pihak penggugat dan mediasi akan dilanjutkan pada 11 Mei 2015.

Advertisement

Kuasa hukum pedagang, Bambang Catur Iswanto mengatakan gugatan yang dilakukan para pedagang ini berdasarkan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bupati dan BPN, sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata terkait dengan kepemilikan kios para pedagag di Pasar Kliwon.

“Semestinya kepemilikan berupa hak guna bangunan (HGB) di atas hak milik, tetapi mau diubah oleh bupati menjadi HGB di atas hak pengelolaan (HPL), jelas itu beda sekali,” katanya.

Ia mengatakan kalau hak pengelolaan itu berdasarkan SK bupati diberikan kepada pedagang, tetapi kalau HGB di atas hak milik dasarnya dari jual beli, waktu itu pedagang membeli dari PT Puri Sakti Perkasa.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif