SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Polresta Semarang mengamankan dua oknum polisi yang disangka tersangkut dalam kasus pemerasan terhadap Yohanes Andi,25, warga Perumahan Graha Taman Pelangi, Mijen, Semarang.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

“Pelakunya ada empat orang yang diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal,” kata Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Semarang Komisaris Sugito seperti dikutip Antara, Senin (22/9/2014).

Dari empat orang tersebut, lanjut dia, diketahui dua orang di antaranya merupakan anggota polisi.

Kedua oknum polisi yang diamankan tersebut masing-masing Aipda AS,40, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Semarang dan Briptu MZ,28, anggota Provos Polda Jawa Tengah.

Penangkapan para pelaku, menurut dia, dilakukan setelah berkoordinasi dengan korban yang diperas dengan modus dituduh terlibat kasus peredaran narkotika itu.

Korban kembali menghubungi pelaku untuk bertemu dengan alasan akan melunasi kekurangan uang yang diminta.

“Saat bertemu itu para pelaku langsung ditangkap,” ungkapnya.

Saat ini, para tersangka sudah mendekam di tahanan Polrestabes Semarang untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Sebelumnya, Yohanes Andi,25, warga Perumahan Graha Taman Pelangi, Mijen, Semarang harus rela kehilangan uang Rp20 juta, setelah diperas dua orang yang mengaku sebagai anggota Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang.

Ia menuturkan peristiwa pemerasan tersebut bermula ketika dirinya didatangi dua pria yang mengaku sebagai anggota Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang, di rumahnya.

Saat ditangkap, menurut dia, dua polisi itu mengatakan dirinya terlibat dalam bisnis narkotika, penadah barang curian serta pembunuhan.

Yohanes mengaku diancam akan dijebloskan ke penjara berdasarkan pengakuan dua orang di dalam mobil yang dalam kondisi diborgol tersebut.

“Kemudian salah satu pria yang mengaku polisi tadi menawarkan bantuan dengan membayar tebusan sebesar Rp30 juta,” ucapnya.

Di dalam mobil tersebut akhirnya terjadi tawar menawar hingga disepakati pelapor akan membayar Rp20 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya