SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

ilustrasi (JIBI/dok)

Aksi penggandaan uang kembali meresahkan warga Batang. Polisi pun bertindak cepat dan berhasil menangkap dua dari tiga pelaku pengganda uang dengan barang bukti uang palsu.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

 

Kanalsemarang.com, BATANG – Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, membekuk dua dari tiga pengganda uang sekaligus mengamankan puluhan uang palsu pecahan Rp100.000.

Kepala Polres Batang AKBP Widi Atmoko di Batang, Sabtu, mengatakan dua dari tiga pengganda uang tersebut, yaitu Diaz Hikmat Eko Putranto,30, warga Kelurahan Lamper, Semarang Selatan dan Andi Hendra Soraya,21, warga Cipaku, Ciamis.

“Akan tetapi, satu pelaku lainnya, berinisial B melarikan diri dari kejaran polisi. Saat ini, kedua pelaku sedang kami minta keterangan intensif, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi,” katanya seperti dikutip Antara, Minggu (28/12/2014).

Ia yang didampingi Kepala Kepolisian Sektor Batang AKP Suwandi itu, mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula saat ketiga pelaku bertemu dengan korban di alun-alun setempat.

“Akan tetapi, korban merasa sadar jika dalam pertemuan itu, para pelaku akan menjalankan aksinya sehingga korban berteriak maling. Warga yang mendengar teriakan itu kemudian menangkap para pelaku,” katanya.

Dia menjelaskan pelaku utama berinisial B,42, warga Kabupaten Banjarnegara yang menjanjikan menggandakan uang pasangan suami istri bernama Jamaludin,49 dan Ida Ayu Puspita ,23, warga Ngaliyan Semarang kini masih dalam pengejaran polisi.

Pengganda uang, katanya, kepada korban menjanjikan mampu menggandakan uang Rp6 miliar dari uang yang disetorkan korban Rp120 juta.

“Saat bertemu, korban diajak masuk ke dalam mobil pelaku untuk melakukan ritual penggandaan itu. Akan tetapi, korban Jamaludin merasa curiga dan berteriak maling sehingga tersangka ditangkap warga,” katanya.

Ia mengatakan akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 56 jo 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuma lima tahun penjara.

Tersangka Diaz mengaku tidak mengetahui aksi penipuan yang bakal dilakukan oleh tersangka,B, yang kini masih buron itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya