SOLOPOS.COM - Tersangka kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap anak saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. (Solopos.com-Antara/Humas Polresta Banyumas)

Solopos.com, BANYUMAS — Satreskrim Polres Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), meringkus seorang pemuda berinisial A, 24, atas tuduhan melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Pemuda yang diketahui warga Desa Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, itu melakukan percobaan pembunuhan terhadap korbannya, seorang remaja putri berusia 16 tahun, karena upaya melakukan rudapaksa atau pemerkosaan gagal.

“Kami telah mengamankan pelaku berinisial A, 24, warga Desa Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Banyumas, karena telah melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial KTM, 16,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Senin (24/10/2022).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Edy mengatakan kasus kekerasan yang dialami KTM terjadi di tepi Sungai Bamban, Grumbul Karanggebang, Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, Kamis (20/10/2022). Kasus itu berawal saat pelaku datang ke rumah korban pada Kamis sore dengan berpura-pura mencari ayah korban.

Karena ayah korban tidak berada di rumah, pelaku mengajak KTM keluar dengan dalih mencari truk untuk bekerja. Akan tetapi, dalam perjalanan pelaku mengajak korban menuju ke tempat yang sepi. Sesampainya di tempat itu, pelaku berniat memperkosa korban. Namun, upaya itu gagal setelah korban memberikan perlawanan dan melarikan diri.

Pelaku yang kesal pun langsung mengejar korban hingga tertangkap. Pelaku kemudian menganiaya korban dengan mencekik dan membungkam mulut korban. Pelaku juga menenggelamkan kepala korban ke dalam air Sungai Bamban.

Baca juga: Bikin Nyesek! Anak di Semarang Jadi Korban Pencabulan Ayah dan Kakak Tiri

Beruntung, korban masih bisa menyelamatkan diri hingga akhirnya ditolong warga. Setelah kejadian itu, orang tua korban pun melapor ke Polsek Cilongok, hingga pelaku akhirnya diringkus.

“Pada Minggu [23/10/2022] pukul 15.00 WIB, Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas menerima penyerahan pelaku dari Polsek Cilongok,” imbuh Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan atau Pasal 351 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya