Jateng
Rabu, 8 April 2015 - 19:50 WIB

Aktivis Kudus Demo Tuntut izin Pentas Lumba-Lumba Dicabut

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pentas lumba-lumba (JIBI/Solopos/Dok)

Izin pentas lumba-lumba di Kudus diminta dicabut.

Kanalsemarang.com, KUDUS — Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Lestari Satwa Kudus, Jawa Tengah, Rabu (8/4/2015), menggelar demo untuk menuntut Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten setempat mencabut izin pentas lumba-lumba dan aneka satwa karena dianggap sebagai bentuk kekerasan terhadap satwa.

Advertisement

Aksi yang digelar di depan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus itu, pengunjuk rasa juga mengusung spanduk bertuliskan Stop sirkus lomba-lomba serta poster bertuliskan Sirkus satwa itu kejam, Sirkus satwa bukan badut, Sirkus bentuk penindasan dan Batalkan izin lomba di Kudus menuju Kudus sadar satawa.

Pengunjuk rasa juga membuat aksi teatrikal lewat penampilan seorang peserta aksi yang menggunakan topeng gorila sambil membawa balon berbentuk lumba-lumba yang berada di lingkaran penuh dengan uang mainan.

Menurut koordinator aksi Slamet Machmudi, pentas lumba-lumba merupakan bentuk kekerasan terhadap satwa melalui pengondisian di luar habitat dan kebiasaan hidupnya.

Advertisement

Selain itu, kata dia, masyarakat di dunia juga menentang sirkus lumba-lumba karena di balik ketangkasan lumba-lumba yang ditampilkan terdapat perilaku eksploitatif bahkan penyiksaan terhadap satwa liar tersebut.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Jakarta Animal Aid Network (JAAN), kata dia, Indonesia menjadi negara terakhir di dunia yang masih membiarkan sirkus lumba-lumba keliling tetap beroperasi.

“Kami berharap, Disbudpar Kudus tidak hanya mengejar target pemasukan sewa tempat. Jika terlanjur dibayar, sebaiknya dikembalikan,” ujarnya sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara.

Advertisement

Ia menganggap, masih banyak pentas yang lebih mendidik, dibandingkan dengan pentas satwa tersebut yang dinilai juga minim edukasi dan hanya sebatas hiburan belaka.

Secara prinsip, kata dia, pentas lumba-lumba juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif