Jateng
Minggu, 3 Januari 2021 - 00:30 WIB

Aktivitas Merapi Meningkat, Tanggap Darurat di Sleman Diperpanjang

Redaksi Solopos  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemandangan Gunung Merapi dari Kalitalang, Balerante, Kemalang, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (24/12/2020). (Antaranews.com)

Solopos.com, SLEMAN — Pemerintah Kabupaten Sleman memperpanjang masa tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi. Hal ini didasari aktivitas vulkanis gunung api aktif tersebut yang mengalami peningkatan.

Sebenarnya status tanggap darurat berakhir pada 30 November 2020. Kemudian Pemkab Sleman memperpanjang pemberlakuannya dari 1 sampai 31 Desember 2020. Selanjutnya diperpanjang lagi dari 1 hingga 31Januari 2021.

Advertisement

Kasus Harian Covid-19 di Jateng Tembus 1.017, Pasien Meninggal Bertambah 76 Orang

“Berdasarkan laporan hasil pemantauan aktivitas Gunung Merapi dari BPPTKG pada 18 hingga 24 Desember 2020 telah terjadi peningkatan aktivitas vulkanis. Sehingga status aktivitas Gunung Merapi tetap pada status Siaga atau level III,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman Joko Supriyanto di Sleman, Sabtu.

Advertisement

“Berdasarkan laporan hasil pemantauan aktivitas Gunung Merapi dari BPPTKG pada 18 hingga 24 Desember 2020 telah terjadi peningkatan aktivitas vulkanis. Sehingga status aktivitas Gunung Merapi tetap pada status Siaga atau level III,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman Joko Supriyanto di Sleman, Sabtu.

Ia mengatakan bahwa saat ini masih ada potensi bahaya guguran lava, lontaran material vulkanis, dan awan panas dari Gunung Merapi. Sehingga masa tanggap darurat di Sleman diperpanjang hingga 31 Januari 2021.

Tak Ada Perayaan Tahun Baru di Sukoharjo, Petugas Pengangkut Sampah Bisa Sedikit Santai

Advertisement

“Sehingga Pemerintah Kabupaten Sleman direkomendasikan untuk melakukan mitigasi bencana akibat letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap saat,” katanya.

10 Berita Terpopuler: Pengunjung Rumah Makan di Sukoharjo Kocar-Kacir Saat Diminta Rapid Test

Joko menjelaskan bahwa pemberlakuan status tanggap darurat memungkinkan pemerintah daerah menggunakan alokasi dana tidak terduga. Dana tersebut digunakan untuk keperluan penanggulangan dampak bencana. Termasuk dampak erupsi Gunung Merapi.

Advertisement

Sempat Jualan di Jakarta, Pria 51 Tahun yang Cabuli Remaja di Wonogiri Dibekuk Polisi

Pasca-Pembubaran FPI, Pemerintah Ingatkan PNS Untuk Tak Terlibat dalam Organisasi Terlarang

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif