SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Aktivitas nelayan di Pekalongan terhambat. Puluhan kapan di Pekalongan tak bisa digunakan untuk melaut karena terkendala perpanjangan perizinan  

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

 

Kanalsemarang.com, PEKALONGAN- Puluhan kapal nelayan Kota Pekalongan, Jawa Tengah, terancam tidak bisa melaut karena nelayan kesulitan memperpanjang surat izin penangkapan ikan.

Ketua Asosiasi Purse Saine Indonesia (API) Kota Pekalongan, Mofid di Pekalongan, Minggu (24/5/2015), mengatakan bahwa sekitar 30 persen dari 200 kapal purse saine kini terancam tidak bisa berlayar karena masalah kesulitan memperpanjang surat izin penangkapan ikan.

“Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti mengakibatkan sejumlah nelayan menganggur karena mereka tidak bisa memperpanjang surat izin penangkapan ikan,” katanya seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/2014 disebutkan bahwa untuk memperpanjang surat izin penangkapan ikan pada kapal di atas 200 gross ton harus dibuat perseroan terbatas (PT) dan harus dilengkapi unit pengelolaan ikan.

Padahal, kata dia, persyaratan tersebut sulit dipenuhi nelayan. Persyaratan itu akan menyulitkan pemilik kapal mengurus surat izin penangkapan ikan di laut.

“Dampak dari kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan itu sekitar 30 persen dari 200 kapal, surat izin penangkapan ikan tidak bisa diperpanjang lagi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya