Jateng
Rabu, 21 Juni 2023 - 17:37 WIB

Alamak! Korban TPPO di Jateng Capai 1.305 Orang

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satgas TPPO Polda Jateng saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu (21/6/2023). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Jumlah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jawa Tengah (Jateng) terus bertambah. Berdasarkan data Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda) Jateng ada setidaknya 1.305 orang warga Jateng yang menjadi korban TPPO atau human trafficking dalam dua pekan terakhir.

Hal itu diungkapkan Wakapolda Jateng sekaligus Ketua Satgas TPPO Polda Jateng, Brigjen Pol Abioso Seno Aji, saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (21/6/2023). Selama dua pekan itu pulalah, Polda Jateng juga meringkus 46 orang pelaku TPPO.

Advertisement

“Pada pekan kedua [terbentuknya Satgas TPPO] ada penambahan 13 laporan polisi, tersangkanya juga bertambah 13. Korbannya bertambah 32 orang,” ujarnya.

Sepekan sebelumnya, Satgas TPPO Polda Jateng berhasil mengungkap 26 kasus TPPO dan mengamankan 33 tersangka. Kasus tersebut hasil ungkap dari berbagai kota dan kabupaten di Jawa Tengah.

Kemudian, dari total 1.305 korban, ada 1.137 orang yang sudah terlanjur diberangkatkan ke tempat tujuan bekerjanya. Setelah diberangkatkan ternyata para korban tidak ditempatkan sesuai yang dijanjikan dan diperlakukan tidak baik oleh majikannya.

Advertisement

Dalam kegiatan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Johanson Ronald Simamora, mengungkapkan dari 46 tersangka TPPO, 16 orang di antaranya merupakan tersangka corporate atau pemimpin dari perusahaan penyalur yang tak berizin.

“16 tersangka dari perusahaan atau dari PT atau badan usaha. Kemudian 30 tersangka perseorangan, yaitu merekrut secara perorangan baik makelar, broker, atau sebagai jasa mengantarkan ke luar negeri,” ungkap Johanson.

Dia menambahkan Satgas TPPO Polda Jateng terus melakukan penindakan dalam sebulan ke depan. Setelah itu, pihaknya akan menggandeng berbagai pihak.

Advertisement

“Setelah sebulan kita akan evaluasi, kemudian nanti bergandeng tangan dengan stakeholder BP3MI, kemudian Dinas Sosial, pemerintah provinsi, kepala daerah, bupati, dan sebagainya untuk melakukan edukasi legitimasi tentang bagaimana masyarakat bekerja, maupun perusahaan-perusahaan ini yang tidak memiliki izin,” pungkasnya.

Soal maraknya kasus perdagangan orang di Jateng, Abi meminta masyarakat tidak mudah tergiur ajakan bekerja di luar negeri. “Kami memiliki harapan kepada pemerintah untuk juga memberikan edukasi kepada masyarakat. Kemudian kepada pelaku dunia usaha kiranya juga dapat memperluas usahanya, setidaknya akan bisa membuka lapangan pekerjaan,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif