SOLOPOS.COM - Bullying - ilustrasi (guardianlv.com)

Solopos.com, CILACAP — Kondisi FF, 13, siswa SMP di Cilacap yang menjadi korban perundungan dikabarkan semakin membaik. Di sisi lain, korban juga sudah mendapatkan pendampingan yang dilakukan oleh psikolog sembari penanganan secara fisik.

Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, menyempatkan menjenguk FF yang sedang menjalani perawatan di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (30/9/2023). Pada kunjungan tersebut, Pj. Bupati banyak berkomunikasi dengan korban menggunakan bahasa yang dipahami anak.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

“Pada prinsipnya saya ingin memastikan kondisi korban perundungan yang dirawat di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo,” kata Yunita Dyah yang juga Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah tersebut seperti dikutip dari Antara, Minggu (1/10/2023).

Yunita Dyah juga memberikan nasihat kepada FF layaknya orang tua kepada anak. Dalam pengamatan Yunita Dyah, FF menunjukkan ekspresi bisa memahami dan sesekali tertawa di depan orang tua maupun sanak keluarga.

“Saya juga berkomunikasi dengan orang tua korban dan orang tua menyampaikan bagaimana perilaku anaknya sehari-hari yang suka main layangan dan sangat dekat dengan ibunya,” kata mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo itu.

Oleh karena itu, kata dia, ibunda FF merasa terkejut ketika anaknya menjadi korban perundungan.

“Maka kami sepakat untuk lebih menjaga dan melindungi anak-anak kita supaya anak-anak kita terlindungi dari upaya perundungan atau kekerasan lainnya,” kata Yunita Dyah.

Sebagaimana diketahui, aksi perundungan siswa SMP di Cilacap terjadi pada Selasa (26/9/2023). Sebuah video yang memperlihatkan aksi perundungan disertai penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial (medsos).

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus perundungan tersebut. Masing-masing MK, 15 dan WS, 14. Meski masih berusia di bawah umur atau anak-anak, mereka dijerat dengan UU Perlindungan Anak.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya