SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Ilustrasi (Dok/JIBI/Harian Jogja)

Alokasi dana cukai tembakau 2015 meningkat dibanding tahun tahun sebelumnya. Pada 2015 dan bagi hasil cukai sebesar Rp118,21 miliar 

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

 

 

Kanalsemarang.com, KUDUS – Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menerima alokasi dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2015 sebesar Rp118,21 miliar, kata Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Kudus Dwi Agung Hartono.

“Alokasi dana cukai yang diterima Kudus tahun ini memang lebih tinggi dibandingkan dengan perolehan dana serupa pada 2014 yang hanya Rp108 miliar,” ujarnya seperti dikutip Antara, Selasa (20/1/2015).

Hanya saja, kata dia, alokasi dana yang diterima saat ini bersifat sementara dan masih bisa berubah.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jateng No 71/2014 tentang Perkiraan Alokasi DBHCHT, Kabupaten Kudus mendapatkan alokasi DBHCHT definitif sebesar Rp118,21 miliar.

Sementara dalam penganggarannya, dimungkinkan masih bisa ditambah sisa kegiatan yang menggunakan DBHCHT 2014.

Alokasi kegiatan DBHCHT, katanya, harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK/07/2009 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi DBHCHT.

Berdasarkan aturan yang ada, kata dia, penggunaan DBHCHT memang dibatasi untuk lima kegiatan, seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang cukai ilegal.

Akibatnya, lanjut dia, prioritas program dan karakteristik daerah yang tidak termasuk dalam lima jenis kegiatan tersebut tidak bisa diakomodasi.

Untuk itu, kata dia, Bupati Kudus Musthofa mengusulkan perlunya peninjauan peraturan perundang-undangan yang ada dengan memperluas cakupan jenis kegiatan sesuai prioritas dan karakteristik daerah kepada Menteri Keuangan lewat surat tertanggal 10 Desember 2014.

Surat dengan tembusan Gubernur Jateng dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tersebut, kata dia, juga sudah diterima oleh kementerian terkait.

Dengan pembatasan penggunaan DBHCHT hanya untuk lima jenis kegiatan, kata dia, setiap tahunnya di Pemkab Kudus ada sisa DBHCHT antara 30-40 persen dari alokasi yang diterima.

Sisa penganggaran tersebut, kata dia, harus dianggarkan kembali untuk kegiatan yang sama sehingga menyulitkan untuk penyerapan anggaran dalam melayani kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya