SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

ilustrasi

Amandemen UUD 1945 perlu segera dilakukan untuk menguatkan peran DPD.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Oesman Sapta Odang menyatakan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 perlu dilakukan untuk menguatkan peran Dewan Perwakilan Daerah.

“Tidak ada yang bisa membendung masalah amendemen. Ya, harapan kami secepatnya,” katanya seusai seminar Penguatan Peran DPD Dalam Penataan Ketatanegaraan Melalui Amendemen UUD 1945, di Semarang seperti dikutip Antara, Senin (22/12/2014).

Oesman hadir pada seminar nasional yang diprakarsai MPR RI bekerja sama dengan Universitas Semarang (USM) sebagai pembicara utama, sekaligus menutup acara yang berlangsung di Hotel Horison Semarang itu.

Anggota DPD RI asal Kalimantan Barat tersebut mengakui pentingnya penguatan peran lembaga DPD, setidaknya agar ada perimbangan peran antara lembaga DPD dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Memang tidak ada jaminan pada amendemen yang kelima kalinya atas UUD 1945 nanti bisa semakin memperkuat peran DPD. Namun, setidaknya DPD bertindak sebagai ‘priority’ pengusul amendemen itu,” tukasnya.

Sebagai pengusul prioritas amendemen UUD 1945, kata dia, setidaknya DPD bisa melakukan kontrol atas proses amendemen, utamanya agar ada pembagian kesetaraan dan perimbangan antara peran DPD dan DPR.

“Kalau ‘ga’ ada yang mengontrol, kan repot. Dengan adanya kontrol dari DPD sebagai ‘priority’ pengusul, tidak mustahil juga nantinya peran DPD akan diperkuat dalam amendemen kelima UUD 1945,” pungkasnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar mengakui adanya pengerdilan kewenangan dan peran DPD yang sepertinya dilakukan secara sistematis.

“Lembaga DPD dari awalnya besar seperti ‘gajah’, dikerdilkan menjadi ‘kambing’, kemudian dikerdilkan lagi jadi ‘kelinci’, dan seterusnya. Makanya, penguatan peran DPD juga harus disesuaikan,” katanya.

Kalau DPD ingin perannya kembali menjadi ‘gajah’, kata dia, mau tidak mau harus dilakukan amendemen UUD 1945, tetapi kalau hanya cukup menjadi ‘kambing’, penguatannya cukup melalui UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya