Jateng
Kamis, 4 Juli 2024 - 21:09 WIB

Anak Pasutri Tunanetra Semarang Gagal di PPDB Jateng, Dinsos: Ada Keteledoran

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warsito dan Uminia, pasutri tunanetra asal Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang anaknya, yakni Vita Azahra, ditolak jalur afirmasi di PPDB Jateng 2024 karena tidak masuk dalam daftar warga miskin. (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG – Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (Dinsos Jateng) mengakui ada kesalahan saat pendataan verifikasi-validasi (verval) data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) oleh petugas Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Buntutnya, pasangan suami istri atau pasutri tunanetra, yakni Warsito dan Uminia, tak bisa menyekolahkan anaknya di jalur afirmasi karena diangap bukan dari keluarga miskin.

Adapun dalam permasalahan Warsito dan Uminia, putrinya, yakni Vita Azahra, ditolak jalur afirmasi karena dalam DTKS masuk pada Prioritas 4 atau P4 (rentan miskin). Sementara dalam petunjuk teknis (juknis) PPDB Jateng 2024, jalur afirmasi hanya diprioritaskan untuk P1 (miskin ekstrem), P2 (sangat miskin), dan P3 (miskin).

Advertisement

Padahal bila secara kondisi, Warsito dan Uminia merupakan pasutri yang memiliki keterbatasan tunanetra. Selain itu, mereka berdua bekerja sebagai tukang pijat dengan penghasilan sehari-hari yang tak menentu.

Bahkan, Warsito dan Uminia tinggal di sebuah rumah kontrakan yang luasnya hanya sekitar 4×4 meter. Di rumah itulah, Warsito dan Uminia tinggal dan melakukan pekerjaannya sebagai tukang pijat.

Advertisement

Bahkan, Warsito dan Uminia tinggal di sebuah rumah kontrakan yang luasnya hanya sekitar 4×4 meter. Di rumah itulah, Warsito dan Uminia tinggal dan melakukan pekerjaannya sebagai tukang pijat.

Meski hidup dengan kondisi seperti itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng justru menilai Warsito dan Uminia sebagai P4 atau rentan miskin. Imbasnya, pasutri tunanetra tersebut tak pernah mendapatkan bantuan dari pemerinah, bahkan, anaknya, terancam tak bisa melanjutkan Pendidikan ke SMA negeri.

Kepala Dinsos Jateng, Imam Maskur, membenarkan terkait adanya data DTKS milik Warsito dan Uminia yang kurang salah. Pihaknya pun saat ini tengah menelusuri terkait status pasutri asal Kecamatan Tembalang itu.

Advertisement

KJS

Dinsos Jateng pun saat ini telah mengelurkan asesmen terkait permasalahan tersebut. Saat ini, pihaknya sedang memproses terkait status Warsito dan Uminia, lantaran bila dilihat dari kondisi, seharusnya layak mendapat bantuan.

“Harusnya wajib dibantu [Warsito dan Uminia], termasuk [mendapat] KJS [Kartu Jateng Sejahtera] karena kondisinya disabilitas. Tapi nanti kita lihat dulu, apakah sudah dapat bantuan PKH [Program Keluarga Harapan] dari Kemensos belum, karena enggak bisa double [bantuanya]. Namun pada intinya kita asesmen, ini lagi proses,” sambungnya.

Imam pun mengingatkan agar para operator desa/kelurahan serius dalam mendata warga miskin. Pihaknya mewanti-wakti agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. “Harapan kami, kelurahan lewat operator desa, tidak ada lagi yang ketinggalan [warga miskin tak terdata]. Kalau memang perlu masuk P2 atau P3 ya masukkan, jangan teledor,” tegasnya.

Advertisement

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng akan berupaya membantu putri pasangan tunanetra itu bisa diterima di SMA negeri. Hal itu disampaikaan Wakil Ketua III PPDB Jateng 2024, Sunarto, yang mengaku akan mencari solusi terkait persoalan itu.

“Tahap awal kita sudah koordinasi, terkait validasi status DTKS di Dinsos Jateng. Setelah ini kita akan siapkan skema solusi terhadap anak ini [Vita Azahra], kita akan usahakan tahun ajaran baru tetap bisa berangkat sekolah, harus [dapat sekolah],” kata Sunarto di sela kunjungan di rumah kontrakan pasutri Warsito dan Uminia, Kamis.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif