SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, BATANG — Seorang anak jalanan atau anak punk di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), menjadi korban rudapaksa atau pemerkosaan pria yang baru dikenalnya berinisial TN. Tak hanya menjadi korban pemerkosaan, anak jalanan berusia 15 tahun itu juga mengalami tindak penganiayaan.

Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, menyebutkan pelaku berinisial TN, 21, warga Kelurahan Proyonanggan Utara, Kabupaaten Batang, itu saat ini telah diringkus aparat polisi. Ia juga mengungkapkan awal mula aksi pemerkosaan itu dialami korban.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Awalnya, pelaku dan korban berkenalan saat sama-sama nongkrong di Alun-alun Batang, Minggu (23/4/2023) malam sekitar pukul 23.30 WIB. Tak selang beberapa lama, sekitar pukul 00.30 WIB, korban mintaa diantarkan pelaku ke toilet umum dengan menggunakan sepda motor.

“Modus pelaku memanfaatkan kesempatan korban yang baru dikenalnya untuk mengantarkan ke toilet. Justru perbuatan rudapaksa dilakukan di rerumputan,” ujar Kapolres Batang, Kamis (4/5/2023).

Setelah dari toilet, pelaku membawa korban menuju ke utara dan berhenti di pinggir jalan, tepatnya di wilayah Kelurahan Kasepuhaan, Kabupaten Batang. Di lokasi itu, pelaku melakukan tindakan kekerasan kepada korban dan berbuat cabul dengan merudapaksa korban.

“Pelaku ini tarik korban hingga jatuh ke rerumputan. Kepala korban kemudian dibenturkan ke tanah dan langsung dirudapaksa,” jelasnya.

Setelah kejadian itu, korban diantarkan kembali ke Alun-alun Batang dan pelaku langsung kabur. Korban pun langsung menceritakan peristiwa yang dialami kepada teman-temannya yang membawanya ke kepolisian untuk membuat laporan.

Polisi yang mendapatkan laporan dari anak jalanan atau anak punk di Batang yang menjadi korban rudapaksa itu pun langsung mengejar pelaku dan meringkusnya. Atas perbuatan tersebut pelaku pun dijerat Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perppu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17/2016 karena melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur dan memaksa berbuat mesum. Hukuman untuk kasus itu adalah penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya