Jateng
Senin, 15 Februari 2016 - 08:50 WIB

ANGGARAN DRPD JATENG : Penyusunan Raperda Menjadi Perda Butuh Dana Sekitar Rp1 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Anggaran DPRD Jateng untuk membahas raperda diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Semarangpos.com, SEMARANG-Anggaran dana yang digunakan untuk menyusun sebuah rancangan peraturan daerah (raperda) sampai ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) sekitar Rp1 miliar.

Advertisement

Kepala Sub Bagian Perundangan-undangan Seketariat DPRD Jawa Tengah (Jateng) Paujan mengungkapkan perkiraan dana ini berdasarkan anggaran penyusunan 20 raperda pada 2016 senilai Rp14 miliar.

“Kalau dirata-rata anggaran penyusunan raperda sekitar Rp1 miliar, karena dari 20 raperda tersebut ada beberapa merupakan lanjutan raperda dari 2015 sehingga anggarannya tidak banyak,” katanya kepada Semarangpos.com.

Anggaran dana itu, lanjut dia digunakan mulai dari penyusunan naskah akademik, draf reperda, pembahasan di fraksi-fraksi, panitia khusus (pansus) DPRD Jateng, studing banding ke luar provinsi, sampai rapat paripurna dewan penetapan menjadi parda.

Advertisement

“Pembuatan raperda yang anggaran dananya tidak besar yakni raperda APBD dan raperda APBD perubahan,” ujarnya.

Paujan lebih lanjut menjelaskan alur pembahasan raperda di DPRD Jateng, bila berasal dari eksekutif (Pemerintah Provinsi Jateng) yakni naskah dan draf raperda disampaikan ke pimpinan DPRD Jateng.

Pimpinan DPRD Jateng kemudian melakukan rapat pimpinan (rapim) menindaklanjuti usulan raperda dari eksekutif. Draf raperda diserahkan ke badan pembentukan perda (Bapperda) dewan untuk dikaji.

Advertisement

Bapperda selanjutnya membuat rekomendasi hasil kajian raperda tersebut kepada pimpinan dewan. Pimpinan dewan menggelar rapim untuk menjadwalkan di badan musyawarah (Bamus) untuk sidang paripurna penyampaian raperda dari eksekutif.

Dalam rapat paripurna, Gubernur Jateng menyampaikan raperda dihadapan anggota DPRD Jateng. Fraksi-fraksi kemudian memberikan pandangan umum atas usulan raperda dari eksekutif itu. Dibentuk pansus membahas raperda. Hasil pansus kemudian dibawa ke paripurna untuk ditetapkan menjadi perda.

“Kalau raperda inisiatif atau usulan dari Komisi DPRD Jateng alurnya sama, hanya saja pada paripurna Gubernur hanya mendengarkan penyampaian raperda usulan dewan,” bebernya.

Mengenai lamanya waktu untuk pembahasan raper sampai menjadi perda, Pausan menyatakan tidak bisa memastikan sekian bulan. “Tergantung dari materi raperda, bisa cepat juga dapat bisa memakan waktu lama,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif