SOLOPOS.COM - Tembakau. (Ilustrasi)

Solopos.com, KUDUS — Anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng), M. Nur Khabsyin, menyebut buruh dan petani tembakau saat ini tengah waswas dan khawatir terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang pengendalian tembakau. Jika RPP itu disahkan, buruh dan petani tembakau khawatir akan berdampak pada penghasilannya.

“RPP tembakau sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang sedang digodok pemerintah dianggap buruh rokok maupun petani tembakau yang ditemui saat menggelar reses bisa merugikan pelaku industri tembakau,” ujarnya di Kudus, Sabtu (23/12/2023).

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Apalagi, kata dia, jutaan orang yang menggantungkan hidup dari sektor usaha yang berkaitan dengan industri tembakau akan terdampak bahkan akan kehilangan mata pencahariannya.

Beberapa substansi dalam RPP Tembakau, khususnya terkait pengamanan zat adiktif saat ini masih menimbulkan polemik. Hal ini dikarenakan dari sisi pelaku industri tembaku, beberapa pasal yang muncul dalam RPP itu dinilai melampaui ketentuan UU 17/2023.

Beberapa substansi itu antara lain terkait larangan iklan, promosi atas sejumlah kegiatan sejumlah bidang. Selain itu, ada pula ketentuan mengenai isi kemasan rokok yang harus 20 batang, yang dianggap bisa merugikan pelaku industri. Kemudian, adanya larangan penjualan produk tembakau secara eceran sehingga pedagang kaki lima tidak bisa menjual rokok batangan.

Khabsyin, Caleg DPR RI untuk Dapil Blora-Grobogan-Pati-Rembang tersebut menyebut, ketentuan tersebut akan berdampak multi efek. Tak hanya pelaku industri dan pekerja saja, banyak masyarakat lain yang menggantungkan hidup dari produk tembakau bisa terkena dampaknya

“Ada banyak ribuan pekerja di sektor tembakau yang bisa terancam pemutusan hubungan kerja [PHK]. Belum lagi ditambah dengan pelaku usaha lain yang bekerja terkait dengan sektor industri ini. Tentu dampaknya akan dirasakan oleh jutaan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga khawatir pengetatan regulasi terkait industri tembakau tersebut juga akan berakibat maraknya rokok ilegal. Jika industri tembakau ditekan, maka rokok ilegal akan kembali marak

Oleh karena itu, ia pun menolak sejumlah pasal dalam RPP tembakau itu. “Oleh karena itu, kami akan menyuarakan secara lantang penolakan ini agar didengar Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya