Jateng
Kamis, 2 Februari 2023 - 15:42 WIB

Anggota DPRD Kota Pekalongan yang Ditangkap karena Narkoba Berinisial JZ

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BNN Kabupaten Batang menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan dari penangkapan anggota DPRD Kota Pekalongan di Kantor BNN Kabupaten Batang, Kamis (2/2/2023). (Solopos.com-Humas BNN Kabupaten Batang)

Solopos.com, BATANG — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), memenuhi janjinya untuk mengungkap identitas anggota DPRD Kota Pekalongan yang ditangkap karena kedapatan membawa dan mengonsumsi narkoba pada Sabtu (28/1/2023) malam dan Minggu (29/1/2023) dini hari.

Anggota DPRD Kota Pekalongan yang ditangkap petugas BNN itu adalah seorang laki-laki berinisial JZ, berusia 53 tahun. Sedangkan satu orang lagi yang ditangkap bersama JZ adalah laki-laki berusia 63 tahun, berinisial UBS, yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).

Advertisement

Dalam penangkapan keduanya itu, BNN Kabupaten Batang juga mengamankan satu buah plastik kecil yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,50 gram, dua buah handphone, dua buah KTP, dan satu ATM. Penangkapan keduanya berawal dari aduan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang kerap dilakukan seseorang di sekitar Jalan Maninjau, Kauman.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB, petugas BNN Kabupaten Batang mengamankan UBS di Jalan Maninjau, Kauman. Kemudian dari hasil penelusuran, petugas juga menemukan satu buah plastik berisi sabu-sabu yaang dilapisi lakban berwarna hitam dan ditutupi pecahan genting di salah satu sudut tembok,” terang Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara, Kamis (2/2/2023).

Setelah dilakukan interogasi terhadap UBS, lanjut Khrisna, didapati informasi jika paket sabu-sabu itu merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ. Setelah itu, petugas BNN Kabupaten Batang pun melakukan penangkapan terhadap JZ pada Minggu dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB di depan rumah tersangka UBS di Perum Tirto Indah.

Advertisement

“Kedua tersangka didakwa dengan Primer Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 jo, Pasal 127 ayat 1 huruf a, Subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif