Jateng
Jumat, 11 Juli 2014 - 12:54 WIB

Anggota Polrestabes Semarang Tertipu Investasi Rp70 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Anggaran (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, SEMARANG- Anggota Satuan Sabhara Polrestabes Semarang Brigadir Fatchur Rozaq ikut menjadi salah satu korban penipuan investasi kasus penipuan berkedok pengadaan seragam batik SD, SMP, serta SMA di Kota Semarang yang nilainya mencapai Rp102 miliar.

Fatchur yang mengaku kehilangan uang sekitar Rp70 juta yang diinvestasikan ke bisnis dengan tersangka Arista Kurniasari (38) tersebut melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polrestabes Semarang, Kamis (10/7/2014).

Advertisement

Warga Asrama Polisi Kalisari, Semarang, itu menuturkan penipuan yang menimpanya itu bermula dari perkenalan dirinya dengan tersangka Arista melalui salah seorang rekannya.

“Dikenalkan lalu ditawari bisnis bersama,” katanya.

Menurut dia, dalam kerja sama bisnis tersebut dijanjikan keuntungan sebesar tujuh persen tiap bulan dan modal awal juga akan dikembalikan.

Advertisement

Korban percaya dengan ajakan tersebut setelah pelaku menunjukkan sebuah tempat usaha bernama CV Cahaya Mulia yang diaku sebagai miliknya.

Berdasarkan rasa percaya kepada tersangka, korban akhirnya sepakat menggelontorkan uang Rp70 juta yaang disertai dengan surat perjanjian di depan notaris.

Pada awalnya, lanjut dia, keuntungan yang diperoleh sesuai dengan yang dijanjikan pelaku.

Advertisement

“Namun, setelah beberapa bulan keuntungan yang harusnya dibayar justru berhenti,” katanya.

Ia menuturkan saat diminta pertanggungjawabannya pelaku selalu berkelit.

Bahkan, ketika diminta untuk mengembalikan modal yang sudah disetor ternyata pelaku selelau menghindar.

Fatchur akhirnya melaporkan pelaku setelah mengetahui tersangka bersama suaminya, Yohanes Onang Supritoyo Budi (48), yang telah diringkus.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif