Jateng
Selasa, 26 Maret 2019 - 15:50 WIB

Angka Masih Tinggi, Batang Dicegah KDRT

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, BATANG — Batang menjadi sasaran Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Asisten Deputi Perlindungan Perempuan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga Ali Khasan hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

Dipaparkan Ali Khasan, berdasarkan data komisi nasional kasus kekerasan terhadap perempuan hingga Maret 2019, tercatat 406.178 kasus atau meningkat dibanding tahun sebelumnya 348.466 kasus. “Pada ranah KDRT yang paling menonjol untuk kekerasan fisik sebanyak 41 persen, kekerasan seksual 31%, psikis 17%, ekonomi 11%,” katanya saat Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Batang, Jateng, Senin (25/3/2019).

Advertisement

Bupati Batang Wihaji mengatakan kasus KDRT di Kabupaten Batang selama 2018 mencapai 23 kasus meski dimungkinkan jumlah kasusnya masih bertambah karena masyarakat belum berani melaporkan pada pihak berwajib. “Oleh karenanya, melalui sosialisasi pencegahan KDRT, para peserta bisa getok tular ke masing-masing kelompok atau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan fisik maupun psikologis, dan kekerasan seksual yang bisa masuk ke ranah hukum,” katanya.

Menurutnya, untuk mengantisipasi terjadinya KDRT perlu dicari penyebabnya seperti kemungkinan faktor ekonomi, perasaan cemburu, atau sikap temperamen yang tinggi dari salah satu pangan hidupnya. “Kalau sudah tahu permasalahan, baru kita berikan pengertian perbaikan dari suatu masalah, terutama bagi remaja yang mau menginjak berkeluarga harus paham betul, dan harus siap secara ekonomi dan matang, serta dewasa dalam berpikir dan bertindak,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Batang Muhklasin mengatakan secara umum penyebab kasus KDRT didominasi faktor ekonomi sehingga berakibat pertengkaran dan perceraian. Kendati demikian, kata dia, juga ada kasus kekerasan seksual pada anak berusia 13 tahun hingga 15 tahun.

Advertisement

“Adapun untuk penyelesaian permasalahan kasus lebih pada pendekatan kekeluargaan, namun tidak menutup kemungkinan bisa ke ranah hukum,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif