Jateng
Rabu, 29 September 2021 - 19:27 WIB

Angka Perceraian di Jepara Tinggi, Mayoritas Diajukan Istri

Redaksi Solopos  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perceraian (Odditycentral.com)

Solopos.com, JEPARA — Angka kasus perceraian di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) terbilang tinggi sepanjang tahun 2021. Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jepara bahkan mencatat ada 1.641 kasus perceraian per September 2021.

Dikutip dari Detik.com, Rabu (29/9/2021), dari 1.641 kasus perceraian di Jepara per September 2021, sekitar 76% atau 1.262 perkara diajukan oleh pihak perempuan atau istri.

Advertisement

Kepala Pengadilan Agama Jepara, Rifai, mengatakan faktor perceraian dalam ruumah tangga mayoritas dipicu perselisihan hingga adanya sosok orang ketiga. Selain itu, Rifai juga menyinggung soal besaran gaji istri yang lebih tinggi daripada suami.

Baca juga: Angka Perceraian Selama Pandemi Meningkat, Inikah Sebabnya?

Advertisement

Baca juga: Angka Perceraian Selama Pandemi Meningkat, Inikah Sebabnya?

“Pertengkaran terus menerus dan ekonomi. Kita lihat sebelum dulu ada perusahaan itu, cerai gugat sedikit karena istri masih di rumah manut gitu ya sedangkan memberikan nafkah itu suami,” kata Rifai.

Rifai pun membandingkan era saat sebelum adanya perusahaan yang memperkerjakan para istri dengan saat ini. Menurutnya, peningkatan ekonomi dari pihak wanita menjadi alasan pengajuan cerai di Jepara.

Advertisement

Dia memerinci pada periode Januari-September 2021 ada 2.097 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Jepara. Dari jumlah tersebut 399 perkara di antaranya merupakan pengajuan dispensasi, 1.262 perkara cerai gugat, dan 379 cerai talak. Jumlah ini disebut tidak ada peningkatan yang signifikan jika dibandingkan tahun lalu.

“Kalau perceraian cerai gugat 1.630 tahun lalu, tahun ini sampai bulan September 1.262, cerai talak 2020 524 perkara per Desember, tahun ini per September cerai talak 379. Tahun ini perkara masuk ada 2.097 perkara per September 2021 ini, sampai akhir bulan ya tidak jauh dari tahun kemarin,” terang dia.

Baca jugaMudik Saat Wabah Corona, Para Perantau asal Jepara Minta Cerai

Advertisement

Meski begitu, pihaknya mencatat adanya peningkatan dispensasi nikah pada tahun 2021 ini. Menurut Rifai, hal ini karena ada perubahan undang-undang soal batas minimal usia pernikahan baik laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

“Dispensasinya 2020 ada 423 perkara, sekarang sudah 399 perkara. Ini masih ada tiga bulan. Dispensasi belum ada perubahan undang-undang 174 ini yang tadinya umur 16 tahun dengan perubahan 16 tidak boleh menikah, jadi ada kenaikan umur tiga tahun. Jadi tiga tahun penumpukan lumayan,” terang Rifai.

“Andai 16 tahun boleh menikah kan tidak menumpuk seperti itu. Penambahan saya kira ada penambahan usia dari undang-undang seperti itu.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif