SOLOPOS.COM - Ilustrasi moda transportasi berbasis aplikasi alias angkutan online. (gmanetwork.com)

Angkutan online, dalam hal ini taksi dalam jaringan (daring), penentuan tarifnya di Jateng belum diputuskan oleh Dishub Pemprov Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) hingga kini belum juga memberikan usulan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait batasan tarif yang akan diberlakukan kepada angkutan atau taksi online yang beroperasi di wilayah setempat.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Kepala Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah (Jateng), Dikki Rulli Perkasa, menyatakan bahwa Pemprov Jateng memilih mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait penetapan tarif atas dan bawah untuk angkutan online atau dalam jaringan (daring).

Sesuai dengan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 32 Tahun 2016, masing-masing daerah sebenarnya diminta memberikan usulan terkait tarif angkutan sewa dengan cara khusus atau online paling lambat akhir Mei 2017.

[Baca juga Tarif Angkutan Online di Jateng Ditetapkan Juli]

Meski demikian, Pemprov Jateng memilih untuk tidak memberikan usulan itu. Mereka menilai tidak perlu memberikan usulan dan akan menetapkan tarif untuk angkutan online sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kemenhub.

“Kami akan mengikuti aturan yang diterapkan dari pusat saja. Toh, untuk tarif angkutan online di tiap-tiap daerah sebenarnya tidak jauh berbeda. Untuk angkutan online, dalam hal ini taksi daring, di Jateng dengan Jabar sebenarnya tarifnya tidak jauh berbeda,” ujar Dikki saat dihubungi Semarangpos.com, Kamis (25/5/2017).

Dikki menilai formula atau rumus yang digunakan untuk menetapkan tarif angkutan online tidak jauh berbeda. Formula itu antara lain, yakni nilai investasi angkutan serta harga kendaraan yang digunakan.

“Yang membedakan paling cuman PDRB [Produk Domestik Regional Bruto] masing-masing daerah, tapi itu tidak terlalu penting. Kalau untuk harga mobil atau nilai investasinya kan sebenarnya sama. Alasan itulah yang membuat kami [Pemprov Jateng] memilih untuk mengikuti aturan dari pusat terkait penetapan tarif angkutan online,” ujar Dikki.

Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sri Puryono, menyebutkan untuk penetapan tarif atas dan bawah angkutan online di Jateng pihaknya telah melakukan pengkajian melalui survei di dalam masyarakat. “Dalam waktu dekat ini, akan kami tentukan. Pastinya sistemnya sudah kita kaji, formulasinya juga sudah kita tentukan,” ujar Sri.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya