SOLOPOS.COM - Satreskrim Polres Salatiga saat melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus penganiyaan terhadap anak. (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA — Duo pemuda berinisial BS alias Uyab, 28 warga Jalan Surowijoyo Mangunsari Sidomukti Salatiga dan YA, 30, warga Leyangan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap remaja B, 17.

Tindak penganiayaan terhadap anak ini terjadi pada Jumat(27/1/2023) ketika kedua pelaku membubarkan korban bersama teman-temannya yang tengah terpengaruh minuman keras (miras).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Keesokan harinya, korban mendatangi rumah pelaku untuk melakukan klarifikasi. Namun pelaku justru memukul korban sampai korban mengalami luka dan dirawat di RSUD Kota Salatiga selama empat hari.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, mengaku pihaknya mendapatkan laporan dari Slamet Yuliyanto, 58, warga Jalan Kalisari, Kutowinangun Lor,Tingkir, Kota Salatiga. Di mana, anaknya yang berinisial B, 17 telah menjadi korban penganiayaan.

Berdasarkan keterangan itu, Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melaksanakan cek dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hal itu termasuk meminta keterangan dari saksi-saksi guna mengumpulkan bukti untuk mengungkap pelaku penganiayaan.

Setelah mendapatkan keterangan saksi dan barang bukti serta gelar perkara, akhirnya pada hari Selasa (25/4/2023), Satreskrim Polres Salatiga menetapkan dua tersangka. Masing-masing berinisial BS alias Uyab, 28, warga Jalan Surowijoyo Mangunsari Sidomukti Salatiga dan YA, 30, warga Leyangan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Dijelaskan Kasat Reskrim kejadian berawal pada hari Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 00.30 Wib di dekat rumah tersangka BS. Saat itu korban bersama teman teman lainnya terpengaruh alkohol.

Kemudian BS ingin membubarkan agar korban bersama temannya tidak melakukan kerusuhan atau keributan. Pada pagi harinya, korban dan teman-temannya merasa tidak terima lalu menuju ke rumah teradu BS untuk melakukan klarifikasi.

“Namun justru BS melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul sebanyak satu kali mengenai kepala sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan. Setelah itu, YA ikut menendang korban dengan kaki kanan sebanyak satu kali yang mengenai kaki kiri korban. Atas kejadian tersebut, korban tidak bisa beraktivitas karena harus dirawat inap di RSUD Salatiga selama empat hari,” ungkap AKP Arifin Kamis (27/4/2023).

Atas tindakan tersebut, BS dan YA ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Saat ini kedua tersangka telah ditahan guna langkah penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, yang dihubungi melalui Kasi Humas, Iptu Henri Widyoriani, membenarkan tentang ungkap kasus penganiayaan terhadap anak dengan tersangka BS dan YA. Saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Satreskrim Polres Salatiga.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku adalah Pasal Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal tersebut, ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya