SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 6 hingga 7 tahun penjara kepada lima taruna Politeknk Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang atas tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan juniornya meninggal.

Hukuman kepada lima taruna sekolah kedinasan milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu dibacakan Hakim Ketua Arkanu dalam sidang di PN Semarang, Selasa (31/5/2022).

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Vonis yang diberikan hakim kepada lima taruna PIP Semarang itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 9 tahun penjara. Kelima terdakwa masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu dijatuhi hukuman 7 tahun pennjara. Sementara terdakwa Budi Dharmawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ketiga dan Pasal 170 ayat 1 KUHP. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban meninggal dunia dan mengalami sakit,” katanya dalam sidang yang digelar secara hibrida itu.

Baca juga: Duh! Penganiayaan Berujung Kematian Taruna PIP Semarang Disebut Sudah Jadi Tradisi

Sementara untuk terdakwa Budi Dharmawan, hakim menilai terdakwa tidak melakukan pukulan yang terlalu keras terhadap korban yang meninggal dunia.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan para terdakwa terhadap juniornya itu terjadi pada 6 September 2021 di Mes Indoraya Semarang.

Dalam peristiwa tersebut, penganiayaan yang dilakukan kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap juniornya yang juga taruna PIP, Zidan Muhammad Faza. Selain korban meninggal, ada 14 korban lain yang juga berstatus taruna PIP Semarang mengalami penganiayaan berupa pemukulan maupun ditendang.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Taruna PIP Semarang Digelar, Polisi Temukan Fakta Baru

Atas putusan tersebut, terdakwa Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon melalui penasihat hukumannya langsung menyatakan banding. Sementara empat terdakwa lainnya, juga melalui penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya